Pola Dugaan Korupsi nya Sama, KPK Didesak Lakukan OTT Lagi di Kota Bekasi

Redaktur author photo


Massa aksi dari Kota Bekasi saat menggelar aksi di depan gedung KPK


inijabar.com, Kota Bekasi- Usai menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ratusan massa aksi dari  Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Ikatan Pemuda Bekasi (IPB), Himpunan Pemuda Nasional Indonesia, Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes), Germasi, Titah Rakyat Kota Bekasi, Gempur mendatangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Selasa (12/9/2023)


Mereka menamakan diri Komeback (Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat). Di dalam orasi nya salah satu orator menyebut KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi di Kota Bekasi.


"KPK jangan harus terus turun di Kota Bekasi pasca kasus hukum Rahmat Effendi tahun 2022. Tri itu lebih ugal-ugalan dalam memimin Kota Bekasi,"ucapnya yang disambut teriakan 'betull' dari massa aksi 



Beberapa pola atau modus operandi nya tidak ada yang berbeda dari sebelumnya yakni, mutasi rotasi, proyek yang diatur oleh kerabat Tri Adhianto yang saat ini menempati posisi strategis sebagai kepala dinas.


Dalam agitasi tuntutan massa Komback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat diantaranya:


1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono ikut menikmati kasus Gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.


2. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan investigasi Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024 diduga kuat ada Bancakan Anggaran Politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.


3. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang mengusut tuntas ratusan ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam Rotasi-mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi karena diduga kuat ada transaksi jual beli Jabatan menjelang Tri Adhianto Tjahyono lengser dari pada Tanggal 20 September 2023 yang di obral kepada Pejabat yang harus Jabatan.


4. Kota Bekasi sepakat dengan KPK tidak menerima Pejabat yang disinyalir kuat menerima gratifikasi dalam proses penunjukan Pj. Bupati Bekasi yang mana Pejabat tersebut diduga kuat bernama Raden Gani Muhammad menerima sejumlah bingkisan dari PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan yang merasa berhutang Budi kepada Raden Gani.


5. Komisi Pemberantasan Korupsi awasi Solikhin, Kepala Dinas BMSDA, Adik dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang diduga kuat kasir politik dari hasil proyek yang didapat akan digunakan untuk kepentingan Tri Adhianto mencalonkan diri sebagai Walikota Bekasi di 2024 mendatang.


6. KPK usut tuntas adanya dugaan kuat ada permufakatan jahat antara Tri Adhianto dengan Pejabat Tinggi Kementerian Dalam Negeri dengan mengirim Milyaran uang demi menjaga kroni dan keluarganya di tubuh Pemkot Bekasi dengan meloby Pejabat Kemendagri agar memuluskan Raden Gani Muhammad selaku Karo Hukum Setjen Kemendagri untuk jadi PJ. Walikota Bekasi agar kedepannya Raden Gani Muhammad membantu kegiatan Pilkada Tri Adhianto.


7. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen perangi terhadap Korupsi dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini