![]() |
Mobil Cheeroke milik Rahmat Effendi ini akan dilelang KPK |
inijabar.com, Jakarta- Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, hari ini Selasa (5/9/2023) Jaksa eksekutor KPK telah menerima penyerahan 2 unit mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sikap kooperatif keluarga Rahmat Effendi yang menyerahkan langsung dua mobil berjenis Cheeroke itu diapresiasi KPK.
"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi (Wali Kota Bekasi),"ucapnya. Selasa (5/9/2023).
Ali menyebut, mobil Cherokee Limited Automatic warna hitam dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995. Satu mobil lagi merupakan Cherokee tahun 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi D-1106-RC.
Kemudian, lanjut dia, dua mobil tersebut segera dimasukkan ke barang sitaan yang akan dilelang KPK. Lelang dilakukan sebagai bagian pemulihan keuangan negara imbas korupsi yang pernah dilakukan Rahmat Effendi.
"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,"katanya.
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,"tandas Ali.