Setelah DPRD Tolak Usulan Ganti Rugi Lahan Rusunawa, Pemkot Bekasi Diminta Gugat Balik Ahli Waris

Redaktur author photo


Rusunawa Bekasi Timur


inijabar.com, Kota Bekasi- Dengan dicoret nya usulan anggaran ganti rugi lahan Rusunawa Bekasi Timur oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi. Pihak Pemkot Bekasi diminta untuk megajukan gugatan pidana pada para penggugat terkait dokumentasi asli girik lahan Rusunawa tersebut.


Aktifis muda Bekasi Jimmy menyatakan, seharusnya Pemkot Bekasi lebih pro aktif dari sisi hukum dengan melakukan gugatan pidana pada para Penggugat lahan Rusunawa.


"Hingga kini pihak kepolisian saja kesulitan mendapatkan girik asli nya dari pihak ahli waris. Bagusnya dasar itu dijadikan Pemkot Bekasi gugat pidana ahli waris,"ungkap Jimmy. Jumat (22=9/2023).


Sekedar diketahui kasus perdata gugatan lahan Rusunawa Bekasi Timur sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang salah satu putusan nya memerintahkan Tergugat yakni Walikota Bekasi dan BPN Bekasi untuk memgosongkan lahan tersebut atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp53 miliar.


Di sisi lain M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun Bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman  dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.


Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama.Ini mereka ajukan sebagai dasar menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980. Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya.


Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972.


Nah kejanggalan-kejanggaln tersebut dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini