Bullying di Kab.Kuningan, Korban 12 Tahun 'Dipermak' Pelaku 17 Tahun Akhirnya Diamankan Polisi

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kuningan- Pelaku tindak perundungan (bullying) yang sempat viral di media sosial akhirnya diamankan jajaran Polres Kuningan.


Remaja berusia 17 tahun yang diduga pelaku perundungan mendadak viral akibat perbuatannya yang terekam dalam video berdurasi 14 detik yang menunjukkan seorang remaja memukuli remaja lainnya. 


Pelaku terlihat beberapa kali memukuli korban. Sementara korban berusaha menutupi kepala dengan tangannya sambil berteriak meminta ampun. Tak hanya memukul, pelaku juga terlihat menginjak kepala korban, yang sudah terbaring di tanah.


Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi tindak perundungan itu terjadi di Kabupaten Kuningan. 


“Terkait video viral, memang betul di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, tepatnya di sebuah kebun bambu di Kecamatan Cigugur,”ucapnya, Senin (2/10/2023).


Anggi menjelaskan, tindakan perundungan itu terjadi pada 21 September 2023. Namun, rekaman videonya viral pada Ahad (1/10/2023). 


Menurut dia, terduga pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Korban diketahui berumur 12 tahun dan terduga pelaku berusia 17 tahun.


Menurut Anggi, terduga pelaku tengah diperiksa oleh Satreskrim Polres Kuningan. Polisi menyelidiki motif tindakan perundungan itu. “Aksi ini tidak ada keterkaitan dengan geng motor,” kata Anggi.


Terkait kondisi korban, Anggi mengatakan, sejauh ini masih mengeluhkan sakit di bagian dada. Meski demikian, korban hanya menjalani perawatan di rumahnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini