Polres Subang Amankan Pelaku Penggelapan KR2 Milik Konsumen FIF

Redaktur author photo




inijabar.com, Subang- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan Pelaku berinisial RMH (30), laki-laki, Karyawan Swasta, warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, sebagai kolektor di Federal International Finance (FIF) Cabang Subang.


Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan nomor : LPP/405/VI/2023/SPKT/POLRESSUBANG/POLDAJABAR. Adapun Pelapor yaitu inisial AR (30), pekerjaan karyawan, warga Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian korban sendiri adalah FIF Cabang Subang dan saksi-saksi diantaranya AR (30), PP (28), NF (33), LN (33) dan WW (45).


Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna dan Kasatreskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra mengatakan, kronologis kasus terjadi pada hari Kamis (27/04/2023) sekira pukul 8.00 WIB di Jalan Dermaga, RT.01/RW.03, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Awal mula kejadian Tersangka RNH oknum kolektor FIF Subang menyita 2 unit kendaraan roda 2 (KR2) yaitu New Scoopy dan Honda CBR, dimana dua kendaraan tersebut milik konsumen FIF Cabang Subang yang menunggak cicilan. Dengan alasan nunggak cicilan, kedua KR2 tersebut ditarik oleh Tersangka RNH. Namun setelah ditarik, oleh Tersangka RNH tidak dikembalikan ke Kantor FIF tapi KR2 Scoopy dijual dan dialihkan kepada RK untuk dilakukan penguasaan khusus dan satu unit KR2 Honda CBR digadaikan kepada DW.


"Jadi kronologi singkatnya yang seharusnya KR2 tersebut dikembalikan ke FIF namun dialihkan kepada yang bukan menjadi haknya," ungkap Kapolres Subang dalam Press Conference di Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023) siang.


Barang Bukti yang berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Subang yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, 2 bundle Surat Perjanjian Pembiayaan FIF Konsumen atas nama Wiwin Winati dan Lina Nuraeni, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Penarikan Sepeda Motor Scoopy, 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Scoopy, 2 (dua) buah BPKB kendaraan yaitu BPKB sepeda motor Honda Scoopy dan BPKB sepeda motor Honda CBR, yang saat ini satu unit Honda CBR masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak Penyidik.


"Modusnya terduga pelaku yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam pembahasan bukan karena kejahatan," jelasnya.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini RNH mendekam di rutan Mapolres Subang dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini