BKPSDM 'Teledor' Soal Mutasi, Dewan Sebut Bupati Bandung Jadi Korban

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Terkait pembatalan mutasi yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna dikomentari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengungkapkan apresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengambil keputusan.

“Apa yang dilakukan Bupati Bandung sudah sangat tepat dan akurat, jangan sampai karena keteledoran pihak BKPSDM Bupati Bandung yang menjadi korban dan dirugikan,”ucap Sugianto. Senin (22/4/2023).

Senada katakan ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bandung,  H. Praniko Imam Sagita, yang menyebut polemik pelantikan mutasi yang telah dilakukan Bupati Bandung.

Praniko menyatakan, sudah jelas dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau menurut undang-undang tentunya, karena kalau menurut saya pasti ada kepentingan pribadi di dalamnya dan kepentingan politis, tapi menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3,”tandasnya.

”Tapi berdasarkan informasi dari ASN tiap OPD, BKPSDM menyatakan bahwasanya itu tidak melanggar, karena sudah ada surat edarannya di tanggal 29, kalau menurut tinjauan kami tanggal 29 surat edaran itu bukan telat tetapi hanya menjelaskan, surat edaran itu bahwasanya mengingatkan kepala daerah, jangan sampai teledor ada undang-undang yang mengatur tentang tidak bolehnya melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Praniko menambahkan, bahwa surat edaran itu bukan pegangan untuk berlakunya mutasi rotasi, tetapi surat tanggal 29 maret 2024 itu menjelaskan bahwasanya ada undang-undang untuk incumbant kepala daerah yang l mencalonkan lagi untuk hati-hati, karena ada undang-undang yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk tidak bisa mencalonkan lagi jika melakukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini