Harga Pangan Saat dan Pasca Lebaran

Redaktur author photo

MASIH dalam suasana lebaran, harga-harga pangan masih belum beranjak turun secara signifikan, walaupun berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga. Seperti yang sudah diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman bahwa operasi pasar bersubsidi (Opadi) sebagai ikhtiar untuk mengendalikan inflasi di Jabar tuntas 100 persen pada Sabtu 6 April 2024. (infopublik.id,6/4/2024)

Upaya stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan operasi pasar memang diperlukan untuk menghindari inflasi, akan tetapi solusi ini sejatinya tidak menyentuh akar persoalan. Saking seringnya terjadi, kenaikan harga pangan seolah-olah sudah membudaya di negeri ini. Kini masyarakat sudah terbiasa dengan hal tersebut dan menganggapnya sebagai perkara lumrah.

Kondisi masyarakat seperti ini juga tidak boleh dibiarkan, sebab pemenuhan kebutuhan pangan dengan harga yang terangkau merupakan salah satu tugas utama negara. Pembentukan SDM berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat mengakses bahan pangan. 

Ulah Sistem Kapitalisme

Sesungguhnya persoalan kenaikan harga pangan disebabkan penerapan sistem kapitalisme neoliberal. Sistem ini meniscayakan negara hanya bertindak sebagai regulator atau pembuat aturan saja serta fasilitator. Alhasil negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyatnya.

Sektor pangan akhirnya dikuasai oleh pihak swasta atau korporasi. Mulai dari sektor produksi, distribusi hingga konsumsi, sehingga keuntungan besar akan didapatkan mereka. Hal itu tampak dari hasil riset Greenpace International atas keuntungan 20 korporasi agro bisnis skala global dalam kurun 2020 hingga 2022. Perusahaan-perusahaan itu ternyata memiliki kendali yang semakin kuat atas sistem pangan global dan berhasil meraup keuntungan fantastis, terlihat dari total deviden mereka pada 2020 dan 2021 senilai US$ 53,5 miliar. 


Selama tata kelola pangan masih menggunakan konsep kapitalisme yang menghilangkan peran negara, maka stabilitas harga pangan mustahil terwujud.

Solusi Islam

Kestabilan harga pangan dan keterjangkauannya oleh masyarakat, hanya bisa terwujud dalam penerapan Islam secara kafah. Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus umat (raa’in) dan pelindung (junnah). Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya “Imam  adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya,” hadis riwayat Ahmad dan Bukhari.  Hadis lainnya dari riwayat Muslim “Imam itu adalah perisai (junnah) tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”

Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab negara, salah satunya ketersediaan pangan yang berkualitas dalam jumlah yang memadai dan harga terjangkau bagi seluruh rakyat. Ini merupakan salah satu gambaran peran negara dalam Islam sebagai pengatur urusan umat, negara wajib menjalankannya dengan amanah dan sungguh-sungguh.

Selain itu, negara wajib menghilangkan hegemoni korporasi dalam menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan besar, sebab hal itu termasuk dharar (bahaya) yang wajib dihilangkan negara dari hadapan rakyat.

Untuk menjaga stabilitas harga pangan, sistem Islam akan menerapkan beberapa kebijakan yang dituntun oleh syariat Islam. 

Diantaranya pertama, negara akan menjaga stok pangan supaya tersedia sehingga terjadi keseimbangan supply dan demand. Hal ini dilakukan negara dengan melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, supaya terjamin produksi pertanian di dalam negeri secara maksimal. Jika optimalisasi penyediaan pangan dalam negeri sudah dilakukan tapi stok belum memenuhi, maka kebijakan impor bisa dipilih negara, namun impor dilaksanakan mengikuti koridor syariat. 

 


Kedua, negara akan menjaga rantai tata niaga atau perdagangan yaitu dengan mencegah dan menghilangkan segala bentuk distorsi pasar, seperti penimbunan, praktek tengkulak, kartel, riba dan sebagainya. Sistem sanksi yang tegas sesuai aturan Islam akan diberlakukan negara untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar. Qadhi hisbah bertugas mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan thayib.

Ketiga, negara akan terus melakukan edukasi tentang syariat bermuamalah dengan landasan ketakwaan masyarakat. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari mudarat (bahaya). Penerapan syariat Islam mampu mewujudkan kestabilan harga pangan di tengah masyarakat hingga bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Penulis: Ummu Fahhala, S.Pd.-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini