Polres Metro Bekasi Dipertanyakan Belum Ada Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Yang Dialami Santriwati

Redaktur author photo

 

Korban N santriwati yang diduga mendapatkan plecehan seksual dari guru nya.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi belum ada progres terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren berinisial OB kepada santriwati yang berinisial N  yang dilakukan di dalam Ponpes yang berlokasi di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Laporan korban N dilakukan di Polres Metro Bekasi pada 12 Maret 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pelaporan tersebut.

Kasus sendiri berawal dari pengaduan N yang merupaka santriwati di tempat pelaku. Kemudian N menceritakan kejadian tersebut ke ibundanya.

Sudah empat bulan yang lalu N di perlakukan oleh guru ngaji yang berinisial OB tidak senonoh. Apalagi pelaku merupakan pimpinan di Ponpes nya.

Korban berinisial N mengaku, bahwa diri nya telah dipeluk dan dicium pipi, bahkan Ustadz OB sampai meraba payudara.

"Saya di dalam Pondok Pesantren saat sepi, dan korban juga mengaku, bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh beberapa kali dengan kurun waktu yang berbeda,"tutur N. Sabtu (27/4/2024).

"Saat Ponpes sedang keadaan sepi, Ustadz OB mengetuk pintu kamar, dan Saya buka ada Ustadz OB, lalu Ustadz OB masuk kamar dan langsung meluk, nyium pipi dan meraba payudara saya,"katanya.

Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua N melaporkan pelaku pada tanggal 12 Maret 2024 lalu, dan orang tua Korban meminta agar Kepolisian dapat menangkap dan memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku.

"Sebagai guru ngaji yang tidak bermoral segera di hukum, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung saya," ungkap orang tua korban.

"Jika pihak kepolisan tidak mampu menangkap Ustadz OB yang bermuka mesum dan kebal hukum, maka akan banyak lagi yang terjadi pelecehan seksual kepada anak remaja, kalau Polisi tidak mampu melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta membiarkan kejadian tersebut maka benar Ustadz OB itu kebal hukum,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini