Kejari Ciamis amankan Dirut PT.RNR dan AI mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian LH dan Kehutanan |
inijabar.com, Ciamis- Akhirnya Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap tersangka AI mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 - 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya (RNR), setelah merampungkan penyidikannya. Senin (1/4/2024).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Inal Sainal Saiful, SH, melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).
Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi, SH menyatakan, perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas Kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018.
"Pada saat itu, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan,"ucapnya.
Mengetahui terdapat peluang usaha dari FDB tersebut kemudian tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh AI.
"Namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,"jelasnya.
Inal menambahkan, pada prinsipnya BLU merupakan instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan diberikan keluasaan dalam pengelolaan keuangannya.
Dia menjelaskan, sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sebagaimana diatur di dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan, dimana setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya.
"Sehingga kami sampaikan bahwa mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/berwenang melakukan verifikasi/pengujian,"tutur Inal.
Atas apa yang telah para tersangka lakukan negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis uang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017/2018 dengan kerugian sebesar Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah).
"Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim, dimana perbuatan para tersangka kami sangkankan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP, Subdiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP,"tandasnya.(diki)