Wow, Hampir Separuh APBD Subang Untuk Belanja Pegawai

Redaktur author photo
ASN Pemkab Subang

inijabar.com, Subang - Lebih dari setengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Kabupaten Subang Tahun 2024 untuk belanja pegawai.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Subang harus menata Belanja Birokrasi. Termasuk di antaranya pengaturan mengenai proporsi belanja yang ada di APBD. 

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai serta batas minimal belanja modal yang harus dialokasikan. 

Pada undang-undang tersebut diatur mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD sedangkan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD. 

Pemerintah pusat sudah mengatur untuk menepis anggapan bahwa otonomi daerah ataupun pemekaran daerah otonom baru sebagai kegiatan pemborosan. Jauh dari tujuan semula di mana otonomi maupun pemekaran wilayah merupakan upaya peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Sebuah dilema akan dihadapi jika selama ini pemda telah mengalokasikan belanja pegawai melebihi ambang batas. Secara rata-rata nasional, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 34,4% dari APBD 2022. 

Tetapi apabila diperinci per provinsi, porsi masing-masing provinsi akan berbeda-beda. Ada beberapa pemerintah daerah yang alokasi belanja pegawainya di bawah 30% namun di beberapa provinsi lain terdapat keseragaman rentang antara 37-38% alokasi belanja pegawai pada APBD.

Hanya ada dua cara yang dapat ditempuh untuk menyesuaikan persentase belanja pegawai pada APBD khususnya bagi pemda yang selama ini di atas batas maksimal. Langkah pertama adalah peningkatan pendapatan daerah terutama dari unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedangkan langkah kedua adalah penataan pegawai yang ada di pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Asep Zaman, mengungkap, total besaran APBD tahun 2024 mencapai Rp2,8 triliun.

“Total belanja daerah pada Perda APBD 2024 sebesar Rp2.800.141.170.406,”ucapnya seperti dikutip Jabarpress.Rabu (17/4/2024).

Dari total belanja sebesar Rp2,8 triliun ini, sambung dia, sebanyak Rp1,2 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai.

“Persentase belanja pegawai pada APBD 2024 sebesar 46,30%, yakni total belanja pegawai Rp 1.296.602.139.669 dari jumlah total belanja daerah sebesar Rp2.800.141.170.406,” paparnya.

 


Lantas, berapa total jumlah pegawai Pemkab Subang yang menghabiskan nyaris setengah APBD tersebut?

Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), jumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2022 sebanyak 10.996 orang.

Mereka tersebar di sekitar 109 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari: 1 Sekretariat DPRD, 1 Sekretariat Daerah, 1 Inspektorat Daerah, 1 Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan Pemadam Kebakaran, 20 Dinas, 6 Badan, 41 BLUD, 30 Kecamatan dan 8 Kelurahan.(sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini