Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Psikotropika

Redaktur author photo


Kejari Garut berpose bersama usai pemusnahan barang bukti terkait kasus narkoba dan psikotropika.

inijabar com, Garut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut musnahkan barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana umum narkotika dan psikotropika berbagai jenis dilaksanakan di halaman kantor nya di jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (13/11/2024).

Kajari Garut Helena Octavianne.SH, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan. Dimana perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya.

"Di wilayah hukum Kejari Garut sendiri masih mendominasi perkara narkotika dan psikotropika. apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, " ujar Helena kepada awak media. Rabu (13/11/2024).

Dirinya menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yang diterima selama tahun 2024 dari 47 perkara tindak pidana umum Narkotika dan psikotropika.

"Selain itu,  sebanyak  57 perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya.yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde-red) pada periode Januari - April 2024,"ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Garut, Dadan Ahmad Sobari, S.H.

Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain dari Perkara Narkotika dan psikotropika sebanyak 47 perkara  terdiri dari : Jenis Narkotika Sabu-sabu sejumlah 141 paket kecil. Ganja kering 10 paket kecil, Batang Pohon Ganja 1 Batang. Tembakau 2 bungkus.Tembakau Sintetis 78 paket kecil. Dengan total 229 paket kecil narkotika, 2 bungkus tembakau, 1 Batang pohon Ganja.

Selain itu, lanjut Dadan, berbagai jenis obat-obatan  Psikotropika  yakni obat jenis Tramadol 2310 Tablet, Durnoid Nitrazepam 12 Tablet. Valdmex 24 Tablet. Dextromethorphan 132 Tablet. Trihexipenidryl 200 Tablet. Alganax Alprazolam 201 Tablet. Calmlet Alprazolam 389 Tablet. Mersi Alprazolam 236 Tablet. Zypas Alprazolam 317 Tablet. Double L 33 Tablet, Hexymer 1152 Tablet.Riklona 161 Tablet.Risperidon 10 Tablet. Dumoun Nitrazepam 97 Tablet, Euforiss Clomazepam 52 Tablet. 

Sementara, untuk Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta ketertiban umum lainya, Sobari menjelaskan  sebanyak 57 perkara dengan barang bukti berupa : Senjata Airsoftgun sebanyak 2 buah, Senjata pemukul Knuckle Keling sebanyak 2 buah, Senjata tajam pedang sebanyak 1 buah, Pisau lipat sebanyak 4 buah, Kunci Astag Letter sebanyak 8 buah, Tas slempang, Tas kecil, beberapa potong pakaian pria dan wanita, dan beberapa barang lainya yang dipergunakan untuk kejahatan lainya. 

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, barang bukti atau barang sitaan dari perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani hanya 47 perkara ini saja, tentu tidak, tetapi ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara, pungkasnya..

Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL, CCD disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Kapolres Garut, Kalapas Kelas IIB Garut, Karutan Garut Kelas IIB, Kepala BNN Kabupaten Garut, Kasat Pol-PP Garut dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut.(yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini