Soal LPM Dukung Paslon, Bawaslu Akan Serahkan Ke Pemkot Bekasi Jika Ada Laporan

Redaktur author photo






inijabar.com, Kota Bekasi- Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengomentari terkai adanya deklarasi sejumlah pengurus LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) mendukung salah satu paslon di Pilkada Kota Bekasi.

"LPM itu apaan ya singkatannya?,"tanya nya saat ditemui media pada acara Evaluasi Implementasi Produk Hukum pada Rabu (20/11/2024).

Namun dia menjelaskan, kalau individu nya boleh dukung mendukung menurut aturan Pilkada, tapi kalau lembaga mungkin dianggap melanggar Perwal.

"Kalau personalnya boleh tapi kalau lembaga nya melangarnya bukan undang-undang Pilkada berarti mungkin melanggar Peraturan Walikota (Perwal),"kata Sodikin.

Dirinya berjanji jika ada pelaporan soal dukungan anggota LPM, pihaknya akan menyerahkan ke Pemkot Bekasi.

"Kita akan serahkan nanti kalau memang ada laporan LPM melakukan itu,"tandasnya. (Firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini