![]() |
Perwakilan PPPK Garut saat diterima Anggota DPRD Kab.Garut didampingi Sekda Garut. |
inijabar.com,Garut - Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut, Ma’mol Abdul Faqih mendesak agar Kemenpan RB mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan pada 5 Maret 2025 lalu tentang penundaan pelantikan ASN, PNS dan PPPK menjadi Maret 2026.
Ma’mol mengatakan, jika surat edaran itu dicabut, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melantik PPPK yang telah lulus seleksi pada akhir 2024 harus dilakukan pada tanggal 1 April 2025 mendatang.
Dia juga menegaskan, tuntutan utama mereka adalah agar Kemenpan RB mencabut kembali surat edaran tersebut. Dengan pencabutan itu, pemerintah daerah bisa segera melantik PPPK, terutama karena Kabupaten Garut sudah siap dari segi anggaran dan mekanisme pengangkatan.
Pihaknya juga menyayangkan pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut bahwa pengangkatan PPPK menjadi beban. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat keliru dan menyakiti hati tenaga honorer yang telah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun.
“Seharusnya, seorang legislator lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya agar tidak menyinggung perasaan seluruh tenaga honorer yang sudah lama berjuang bersama sama," ujarnya saat aksi di DPRD Garut. Rabu (12/3/2025)
Ia menyinggung masalah insentif, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan mengalokasikan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.
[cut]
Namun, insentif tersebut awalnya hanya dianggarkan untuk empat bulan, yakni Januari hingga April. Dimana kebijakan ini berkaitan dengan rencana pengangkatan tenaga pendidik kategori R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu. Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 juta per bulan untuk mereka.
Sayangnya dengan terbitnya surat edaran Kemenpan RB adanya penundaan pelantikan, berdampak perlu ada komunikasi lebih lanjut agar alokasi anggaran dapat disesuaikan, sehingga tenaga honorer tetap mendapatkan hak insentif mereka.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memastikan insentif tetap tersalurkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi berdampak pada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah berdedikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Garut, Nurdin Yana, menyatakan, kebijakan ini berada di ranah politik nasional dan regulasinya ditentukan oleh Kemenpan RB.
Meski demikian, ujar Sekda, pihaknya bersama DPRD Garut tetap akan memperjuangkan aspirasi Forum PPPK melalui pendekatan politik.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat, termasuk Kemenpan RB dan DPR RI, memahami kondisi di daerah. Kami siap memperjuangkan hal ini secara hirarkis. Bahkan, kami bersama DPRD Garut akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan keseriusan daerah dalam memenuhi kebutuhan terkait pengangkatan PPPK,” jelas Nurdin. (Yoes)