![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung- Mulai hari ini Kamis 20 Maret 2025 warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dipersilahkan untuk mengurus ke Kantor Samsat di wilayah masing-masing di Jawa Barat.
Sesuai dengan kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Bagi warga Jawa Barat, jangan lupa ya yang nunggak pajak kendaraan bermotor. Hari ini datang ke Samsat, bayar pajak yang 2025 saja, tunggakan dan denda nya dihapus,"ujar Dedi Mulyadi dalam kanal medsos nya Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel. Kamis (20/3/2025).
Semua itu, lanjut KDM, dilakukan demi kenyamanan seluruh warga Jawa Barat dan pihaknya terus bertekad membangun jalan di Jawa Barat yang sesuai harapan semua pihak.
"Hari ini saya juga akan keliling ke kabupaten Garut, kabupaten Cirebon, dan terakhir buka puasa bersama di kabupaten Subang. Untuk kabupaten Kuningan dan kabupaten Tasik, saya mohon maaf, saya tidak bisa ke lokasi karena waktunya yang sangat terbatas,"beber KDM.
"Yang akan kami lakukan adalah memberikan kompensasi pada tukang becak, tukang ojek, kusir delman, yang jalurnya terpakai jalur mudik yang biasanya menimbulkan kemacetan. Nah kami memberikan bantuan untuk hari raya Idul Fitri. Mulai besok tidak boleh lagi narik penumpang di areal jalur mudik agar tidak macet,"sambungnya.
Pemrov Jabar, kata KDM, memberikan bantuan sebanyak Rp 3 juta per orang, per tukang ojek, per tukanb becak, per kusir delman.
"Rp1,5 juta dibayarkan sebelum lebaran dan Rp1,5 juta dibayarkan setelah lebaran. Agar kami bisa melihat setelah dikasih bantuan bener-bener gak narik. Jangan sampai uangnya diterima, narik tetep dan bikin macet. Awas lo jangan melanggar ya nanti ada sanksi nya,"tegas KDM.(*)