![]() |
Pemkab Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Meski cuaca sedang tidak bersahabat dan banjir menutup akses di sejumlah titik wilayah di Kabupaten Bekasi bukan penghalang untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Bekasi untuk datang ke kantor Pemkab Bekasi pada Selasa (4/3/2025).
Seperti ketetapan dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1191-BKPSDM/2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Penerapan jam kerja ini dibedakan menjadi 2 yaitu untuk perangkat daerah yang menerapkan lima dan enam hari kerja.
Perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam operasional berlaku meliputi:
Senin–Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB) dan
Jumat: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja yang berlaku adalah:
Senin–Jumat: 07.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Asep mengatakan, penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Ramadan dalam pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,"tandasnya. (Ade)