![]() |
Helmi Atamimi selaku Kuasa Hukum korban penipuan saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku Utara menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh agama di Kota Bekasi berinisial TS.
Menurut Helmi Atamimi yang merupakan kuasa hukum dari korban, modus yang dilakukan TS yakni, korban dijanjikan dapat membantu proses pindah tugas kedinasan korban dari Pemerintahan Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
TS yang berdomisili di Perumahan Jaka Permai Cendana Raya RT.08/06 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat pun menyanggupi untuk memproses mutasi antar instansi yang dituju dengan meminta anggaran sebesar Rp 1 miliar.
"Awalnya pelaku menyanggupi mengurus mutasi klien saya, tapi hingga saat ini tidak terealisasi seperti apa yang dijanjikan pelaku,"ungkap Helmi Atamimi di Mapolres Metro Bekasi Kota, 21 April 2025.
Helmi mengungkapkan, setelah korban menyerahkan biaya operasional kepada TS sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk saldo yang ada di dalam isi ATM milik korban berikut nomor PIN ATM yang diberikan kepada TS, namun hingga kini mutasi tersebut belum juga terealisasi.
"Kejadiannya itu sekitar pada November - Desember 2022, lokasinya di rumah TS,"kata Helmi.
Setelah dilakukan konfirmasi pada Kementerian PUPR berkas mutasi klien nya tidak dapat diproses atau ditolak. Pihaknya menduga jika biaya yang diberikan oleh korban tdiak dipergunakan untuk mengurus proses mutasi korban, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi TS.
"Maka dari itu, kami melaporkan kasus ini kepihak Polres Metro Kota Bekasi dengan Nomor LP/B/851/IV/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, untuk dimintai pertanggung jawaban dari si TS kepada klien kami,"tutup Helmi.(*)