![]() |
Kampung Baru Jalan Dahlan, Harjamukti kecamatan Cimanggis Kota Depok |
inijabar.com, Depok – Usai tinjauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di kawasan permukiman penduduk Kampung Baru, Jalan Dahlan, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok beberapa waktu lalu ternyata masih menimbukan tanda tanya besar khususnya bagi warga setempat.
Pasalnya, usut punya usut turunnya ke lapangan pimpinan daerah beserta aparatur terkait di wilayah tersebut selain buntut dari kasus insiden pembakaran mobil kepolisian oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa, (22/4/2025) lalu, terdapat kasus lainnya.
Diantaranya yaitu soal kejelasan jangka panjang status lahan dan status administrasi kependudukan warga setempat
Asal Usul Keberadaan Lahan Penduduk Kampung Baru
Seorang tokoh masyarakat Kampung Baru Harjamukti, Justian Tampubolon mengungkapkan bahwa lahan di wilayah tersebut bermula pada tahun 1999 yang merupakan lahan kosong tak berpenghuni.
Justian menceritakan, awalnya warga yang menempati wilayah ini yaitu digunakan sebagai mata pencaharian dengan berkebun dan bertani.
“Dahulunya saya salah satu warga yang pertama kali menempati daerah ini, kami awalnya berkebun pada tahun 1999. Karena akibat biaya rumah kontrakan makin tinggi di tempat tinggal sebelumnya akhirnya saya membangun rumah di sini lalu banyak orang juga yang ikut berkebun dan membangun rumah, “ujar Justian kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
[cut]
![]() |
Kampung Baru, Jalan Dahlan, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok |
Lanjut kata warga yang dituakan masyarakat setempat itu menjelaskan pada sekitar Desember 1999 lalu lahan wilayah ini sempat diklaim kepemilikannya oleh salah satu Perusahaan Pengembang Properti yaitu PT.CMI.
Selanjutnya perusahaan tersebut berusaha melakukan mediasi dan rencana penggusuran terhadap rumah warga yang pada saat itu baru dibangun sekitar 20 rumah, namun hal itu mendapat pertentangan oleh seluruh warga setempat.
“Awalnya mereka datang (PT.CMI ) mengaku sebagai pemilik lahan, tetapi kami menyatakan kalau memang anda mempunyai bukti surat resmi kami akan bongkar sendiri tolong tunjukkan,” jelasnya.
Namun bukannya menunjukkan bukti surat resmi atau dokumen kepemilikan lahan yang ada, kata dia pihak perusahaan pengembang properti justru malah membawa sekelompok orang tak dikenal hingga kemudian akhirnya terjadi bentrokan fisik warga dengan sekelompok orang yang dibawa perusahaan tersebut hingga menimbulkan satu korban jiwa.
“Mereka lah yang menyandera teman-teman kami, mengapa malah terjadi seperti ini. Akhirnya mereka ribut pada waktu itu hingga mengakibatkan satu orang dari teman kami meninggal dunia yaitu bernama Dahlan, makanya dari namanya dia kita abadikan menjadi nama jalan di daerah sini itu sejarahnya, “ tuturnya
Lanjut ia menambahkan seiring waktu berjalan pasca kejadian bentrokan warga, pihak perusahaan pengembang properti kembali menduduki wilayah ini hingga akhirnya berhasil melakukan penggusuran seluruh rumah warga yang ada di lahan Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok.
“Kami sempat membuat laporan ke pihak kepolisian atas insiden bentrokan tersebut pada saat itu. Namun tak ada respon hingga tak berselang waktu lama kemudian kami datang kembali ke sini (Kampung Baru) datang lagi, kami bangun lagi hingga sampai saat ini kondisinya mereka tidak kembali lagi, “imbuhnya.
[cut]
Justian menilai, pihak perusahaan pengembang properti tersebut atas klaim kepemilikan lahan di wilayah ini diragukan legalitasnya. Karena hingga saat ini bukti keabsahan dokumen kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan, bahkan saat tindakan penggusuran tidak melibatkan pihak pihak berwenang melainkan hanya sekelompok orang yang diduga dibawa oleh pihak perusahaan pengembang properti tersebut.
“Tidak pernah mengeluarkan surat resmi juga tidak pernah sama sekali. Jadi kita di sini sudah tinggal 25 tahun. Dari penggusuran itu, yang menggusur juga orang-orang preman, bukan dari petugas, bukan dari aparat Pemerintah artinya menggusur sendiri makanya, kalau itu mempunyai surat resmi, kami bongkar sendiri tapi mereka malah membawa massa, “ tegasnya
Tidak Memiliki Status Administrasi Kependudukan Domisili
Sementara Ketua Lingkungan Kampung Baru, Harjamukti, Bangun B Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya mewakili warga setempat sudah berkali-kali melakukan pengajuan mengenai legalitas status lahan dan administrasi kependudukan warga mulai dari Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat hingga Pemprov Jabar.
Kondisi status kependudukan setempat sampai saat ini masih belum jelas karena banyak di luar domisili seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya.
“Kita sudah lama berkali kali mengupayakan hal ini, misalnya mengajukan surat mengenai kejelasan status lahan, terus status RT dan RW dan yang paling utama perpindahan KTP. Namun selalu tidak ada respon dan tak ada jawaban begitu saja, kita mau kependudukan kita jelas bagaimana,“ ucap Bangun.
Bangun menyebut hingga saat ini diperkirakan penduduk yang menetap Kampung Baru yang tersebar di Jalan Dahlan, Dahlan I,II,III dan Dahlan Ujung, Kampung Baru sudah mencapai 1.200 jiwa yaitu terdiri dari 450 Kepala Keluarga (KK) dengan berjumlah 9 RT dan satu RW.
[cut]
“Intinya kita tetap mau bertahan di kampung ini tempat yang sudah lama tinggali hingga 25 tahun. Tapi kami juga ingin status kependudukan diperjelas ke depannya seperti apa, kalau pun nanti sudah dibuatkan KTP semua warga kemudian dibuatkan pajak atau semacam surat Hak Guna Bangunan (HGB) kita siap menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak dan lainnya, “ tandasnya
Lanjut ia mengungkapkan pada beberapa hari lalu pihaknya bersama tiga orang mewakili warga sejauh ini sudah melakukan pertemuan rapat bersama dengan para pimpinan daerah termasuk Gubernur Jawa Barat dan jajaran Forkopimda Depok dalam rangka Rapat Koordinasi Permasalahan Sosial di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Iya kemarin terakhir setelah ada kunjungan Pak Gubernur, kami bersama perwakilan warga diajak untuk rapat bersama membahas permasalahan ini. Salah satu bahasannya adalah pihak Pemkot Depok akan segera melakukan pendataan warga guna keperluan identitas kependudukan dan hal lainnya, itu dahulu awalnya, kita menunggu arahan selanjutnya nanti seperti apa, kita tunggu “ terangnya
Dengan dimulainya tahapan melalui pendataan, pembuatan identitas kependudukan warga Kampung Baru, pihaknya berharap selanjutnya Pemerintah Daerah dapat memperjelas mengenai status lahan agar ke depan bisa memperoleh hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
“Mudah-mudahan dengan begitu kalau sudah diakui kita berharap semua permasalahan tahap demi tahap juga cepat selesai. Sehingga lingkungan kita bisa aman, kondusif tentunya ke depan Pemerintah juga bisa ada pemasukan pajak dari kami warga setempat, “ tutupnya (Risky)