![]() |
Posko salah satu Ormas di Depok yang dibongkar petugas gabungan. |
inijabar.com, Depok – Aparat gabungan Polres Metro Depok, Satpol PP dan Kodim menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 di sejumlah titik lokasi rawan tindak premanisme Kota Depok, Senin (19/5/2025).
Dalam operasi tersebut petugas melakukan pencopotan dan pembongkoran posko milik salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), di Jalan Jatimulya, Cilodong, Kota Depok.
Kepala Bagian Operasi (Kabagop) Polres Metro Depok, AKBP Maulana mengatakan dalam operasi kali ini pihaknya menargetkan aksi tindak premanisme yang berkedok perorangan maupun kelompok masyarakat.
Lanjut, Maulana menyampaikan pada kesempatan ini pihaknya juga bersama-sama Tim Terpadu Gabungan Satpol PP dan Kodim melakukan penertiban terhadap atribut ormas seperti bendera dan posko.
“Tentunya dalam hal ini, untuk menertibkan simbol-simbol yang dapat meresahkan masyarakat. Jadi kami harapkan kepada ormas yang masih mempunyai posko-posko terutama di jalur-jalur hijau agar membongkar sendiri,“ ujar Kabagop AKBP Maulana
Dia menyatakan, pihak Pemerintah Kota Depok juga akan menginformasikan sebelumnya melalui surat kepada kelompok-kelompok ormas atau sejenisnya sebelum dilakukan penertiban.
“Ini akan kami lakukan berkelanjutan, tadi kan dari pelaku usaha juga sempat ada keluhan terhadap pungli yang dilakukan oleh ormas ormas, “ ucapnya
Sejauh ini pihaknya juga akan melakukan pendalaman jika adanya temuan atas laporan-laporan masyarakat terkait pelaku tindak premanisme.
“Sementara akan kami dalami dulu, kami akan serahkan kepada pihak terkait untuk perkembangan lebih lanjut, “ terangnya
Maulana menambahkan saat ini pihaknya bersama aparat gabungan juga akan bergerak kembali untuk menertibkan sejumlah atribut atribut dan posko ormas.
“Tadi begitu sampai kami langsung menertibkan terhadap bendera-bendera. Kemudian ada satu posko yang kita lakukan penertiban, selanjutnya kita akan bergerak kembali, “ tandasnya
Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah 2021 terkait dengan pendirian bangunan di atas lahan tanah yang tidak berizin.
“Ini kan sudah sesuai apa yang sudah dijelaskan tadi terdapat daerah-daerah yang banyak ormasnya berikut posko-poskonya. Salah satunya yaitu Posko milik ormas yang memang bangunannya berdiri di atas tanah, tidak berizin, “ tutupnya.(Risky)