Bupati Bandung Wanti-wanti Jangan Ada Pungli di Penerimaan Siswa Baru

Redaktur author photo


Kick Off SPMB yang dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Bandung

inijabar.com, Kabupaten Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan agar Disdik maupun para kepala sekolah benar-benar melaksanakan proses penerimaan murid baru ini secara jujur, transparan dan akuntabel.

Hal itu dikatakannya saat membuka 'Kick Off Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)' Kabupaten Bandung jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Sutan Raja Hotel, Soreang, Kamis (22/5/2025).

"Saya minta jangan ada pungutan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Catat, jika ada kepala sekolah yang main-main dengan aturan apalagi sampai mungut dari murid, saya tidak segan mencopot,"ujar Dadang.

Dia menyatakan, kegiatan ini wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik di Kabupaten Bandung.

"Sebagai kepala daerah, saya menekankan proses penerimaan murid baru ini harus berjalan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Dadang juga mengatakan, sistem pendidikan yang ada diperbaiki bersama termasuk penerimaan siswa baru.

"Kita perbaiki sistem bersama. Saya fokus terhadap perbaikan sistem pendidikan termasuk dalam penerimaan murid baru ini. Jangan sampai muncul masalah seperti tahun-tahun sebelumnya,"tutur Dadang.

Bupati yang akrab disapa Kang DS mengajak seluruh stakeholder pendidikan di Kabupaten Bandung untuk terus bersinergi, mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata serta membangun kepercayaan masyarakat.

Kang DS juga memberikan instruksi khusus bagi para camat di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Kang DS meminta para camat untuk menyisir setiap desa agar seluruh anak dapat mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah termasuk anak-anak disabilitas.

"Para camat tolong kawal dan sisir masyarakatnya masing-masing di tiap desa, semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Jangan ada yang ditolak. Tolong para camat dan kepala sekolah perhatikan ini," katanya.

Dalam PMB tahun ajaran 2025/2026 ini, kata dia, Disdik Kabupaten Bandung telah melakukan evaluasi dan merancang empat jalur pendaftaran PMB yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Jalur penerimaan zonasi saat ini berubah istilah menjadi domisili. Terdapat sedikit perbedaan diantara kedua istilah zonasi dan domisili.

Jika zonasi didasarkan pada jarak rumah calon murid dengan sekolah, sistem domisili ini didasarkan pada kecamatan tempat domisili calon murid. Para calon murid dikelompokkan menjadi 8 kelompok berdasarkan domisili kecamatan.

"Sebagai kepala daerah, saya menekankan proses penerimaan murid baru ini harus berjalan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi,"tandasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini