Diduga Edarkan Narkoba, Buruh Harian Lepas Ini Ditangkap Polres Subang

Redaktur author photo
IG (35) diduga mengedarkan sabu-sabu saat di Polres Subang

inijabar.com, Subang - Seorang pemuda buruh harian lepas berinisial IG (35), diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

IG diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang  pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Blok Babakan Bandung, RT 018/RW.009, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah mobil mainan, 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisi 1 plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu serta 2 plastik klip lainnya berisi sabu yang disembunyikan dalam sedotan, 1 buah sarung tangan berisi 1 timbangan digital dan 1 buah sedotan, 1 unit handphone Oppo A3x warna hitam lengkap dengan simcard,"ujar Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto. Kamis (8/5/2025)

Udiyanto juga mengatakan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 10,47 gram.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial 'Embe' (status DPO) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan petunjuk lokasi yang dikirim melalui aplikasi Maps," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka I.G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini