![]() |
Para pelaku aksi pemerasan dan premanisme diamankan Polres Subang |
inijabar.com, Subang – Empat pelaku pemerasan yang dilakukan di depan gerbang sebuah pabrik dan juga di jalan umum Kalipace Desa Parapatan, kecamatan Purwadadi disergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, pihaknya berkomitmen menindak aksi premanisme di wilayahnya.
Dari dua kasus aksi premanisme dengan laporan bernomor LP/B/241/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 15 Mei 2025. Sedangkan untuk LP 2 yaitu LP/B/254/V/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 21 Mei 2025.
"Untuk LP 1 atau kasus pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 17.30 WIB di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kemudian LP 2 atau kasus kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pada pukul 11.00 di PT Pungkook Pabuaran Subang," ungkapnya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas maupun keluar dari pabrik dengan dalih uang keamanan.
"Dalam salah satu kasus di TKP Purwadadi, korbannya yaitu sopir dan 1 kernet mengalami pemukulan dan diancam dengan kekerasan oleh tersangka AS dan EJ karena tidak puas dengan uang yang diberikan korban sebesar Rp.20ribu, sehingga korban dipukul dan dipaksa menyerahkan uang Rp200ribu dan akan digunakan tersangka untuk membeli miras," tutur Ariek.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya inisial AS (36) dan EJ (38) untuk TKP Purwadadi. Inisial SP (20) dan U alias Koncleng (43) untuk TKP Pabuaran.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, untuk TKP pertama yaitu 7 (tujuh) lembar uang tunai pecahan Rp2.000, 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp5.000, 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp1.000, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk PCX warna hitam Nopol T 3733 ZU, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci sepeda motor.
TKP kedua yaitu kasus premanisme yang terjadi di PT Pungkook Pabuaran dengan barang buktinya berupa satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah), 1 buah buku catatan kendaraan, 2 (dua) buah kwitansi uang keamanan, dan 1 buah rompi bertuliskan 'Anggota Keamanan Luar PT Pungkook'.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPid tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(SriMS)