FSB KAMIPARHO Rekomendasikan SPB Ke Hotel Bumi Wiyata Depok Soal Nasib 114 Karyawannya

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok – Usai inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamanaker) Immanuel Ebenezer ke Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu (11/5/2025).

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB-KAMIPARHO) Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok merekomendasikan Surat Perjanjian Bersama kepada pihak Manajemen Hotel Bumi Wiyata menyusul adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan keterlambatan pembayaran gaji dan THR terhadap 114 karyawan.

“Jadi saat kunjungan itu kita sampaikan beberapa tuntutan di hadapan Wamenakar, Bang Noel. Akhirnya diputuskanlah kesepakatan bersama diantaranya yaitu akan mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK. Fokus kami sebenarnya lebih kepada pernyataan dari Pak Wamen itu juga bahwa tidak boleh ada PHK sepihak di Hotel Bumi Wiyata, “ ujar Ketua FSB-KAMIPARHO Kota Depok, Muhammad Sholeh saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Selain itu pihaknya juga masih akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak para karyawan lainnya terkait gaji dan tunjangan yang mengalami keterlambatan dua bulan oleh manajemen Hotel Bumi Wiyata.

Sebagaimana diketahui sejauh ini sekitar 114 orang karyawan Hotel Bumi Wiyata mengalami keterlambatan pembayaran upah gaji dan tunjangan selama bulan Maret dan April 2025 dan satu orang karyawan terkena pemutusan kerja. Akibatnya 70 hingga 80 orang karyawan melakukan aksi mogok kerja.

“Memang kalau terkait hak upah bulan Maret dan April serta THR 2025 itu menyusul akan kita bicarakan atau diskusikan bersama pihak manajemen setelah semua berjalan normal. Namun kalau terkait PHK sepihak, itu sudah kita sepakati bersama,“ ucapnya.

Sholeh menilai pemutusan hubungan kerja sepihak kepada salah seorang karyawan yang juga anggotanya oleh manajemen 

Hotel berbintang tiga tersebut ada upaya mengarah kepada dugaan pelemahan penghancuran serikat pekerja atau Union Busting yang ada di Perusahaan.

“Jadi yang terkena PHK ini permasalahannya dia adalah salah satu pengurus, sekretaris pengurus komisariat serikat buruh di Hotel Bumi Wiyata. Memang tidak banyak cuma satu orang, tetapi kenapa yang di PHK bagian dari pengurus kami, “ ungkapnya

Ia menyebut, pihak manajemen hanya mengacu berdasarkan Pasal 91 pada perjanjian kerja bersama antara manajemen dengan serikat pekerja. Di mana Pasal 91 itu tertuang tentang batas usia produktif namun prosesnya sendiri tidak dijalankan sebagaimana telah diatur di Pasal 91A ayat 3 yang di mana manajemen dapat menawarkan.

“Nah pengertian menawarkan itu harus ada transaksi, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, itu yang tidak dijalankan. Dan jedahnya sebelum PHK itu cuma dua hari tanggal 29 April 2025 surat diberikan per tanggal 1 Mei 2025 sudah dinyatakan bukan karyawan lagi oleh manajemen,“ terangnya

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya terkait perlindungan atas hak hak para karyawan Hotel Bumi Wiyata. Namun ia mengungkapkan dari awal mereka tidak pernah mengindahkan tuntutan serikat pekerja, adapun upayanya yaitu melalui proses mediasi bipartid antara manajemen dan pekerja, audiensi bersama Pemda, aksi mogok kerja hingga demonstrasi.

“Sebenarnya kita sudah sampaikan berulang-ulang kali baik ke pihak manajemen maupun Pemkot Depok saat sebelum aksi mogok kerja ini, hingga akhirnya Pak Wamenaker sendiri yang langsung datang ke Hotel Bumi Wiyata, “ tandasnya

Tambahnya ia menyatakan jika perjanjian bersama atas kasus PHK sepihak dan penyelesaian keterlambatan upah ini belum dapat disepakati, pihaknya mengancam akan melanjutkan mogok kerja kembali bahkan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar.

Terpisah, sementara pihak manajemen hingga berita ini diturunkan belum ada yang dapat ditemui dan dimintai keterangan. Humas Hotel Bumi Wiyata saat dimintai konfirmasi mengaku tidak ada di lokasi dikarenakan tidak masuk kerja sedang libur. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini