![]() |
Jajaran pengurus BMPS Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, akan menggugat Pemerintah Kota Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dinilai melanggar aturan.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan, ketentuan jumlah rombel dalam Keputusan Wali Kota Bekasi tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
"Aturan ini sangat menyayat hati sekolah swasta, karena bertentangan dengan Permendikbud. Belum lagi kita tidak dilibatkan sama sekali dalam proses lahirnya aturan tersebut," ungkap Ayung dalam jumpa pers di Kantor BMPS Kota Bekasi, Jumat (16/5/2025).
Menurut Ayung, Permendikbud telah mengatur dengan jelas batas maksimal jumlah siswa per rombel, yaitu 18 siswa untuk TK, 28 siswa untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP.
Namun, Pemkot Bekasi justru menetapkan jumlah yang berbeda, yakni 20 siswa per rombel untuk TK, 32 siswa per rombel untuk SD, dan bahkan mencapai 44 siswa per rombel untuk SMP.
"Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku secara nasional dan sangat merugikan sekolah swasta," tegas Ayung.
BMPS juga mengkritik Pemkot Bekasi, yang tidak konsisten dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati pada tahun 2024. Dalam perjanjian tersebut, jumlah siswa per rombel untuk SMP seharusnya secara bertahap dikurangi.
"Dalam perjanjian diatur jumlah rombelnya, khususnya SMP. Tahun ini seharusnya hanya 38 siswa per rombel, bukan 44 siswa seperti yang ditetapkan saat ini," jelas Ayung.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta di Kota Bekasi. BMPS menyebut ada potensi berkurangnya jumlah lulusan SD, yang melanjutkan pendidikan ke SMP swasta akibat kebijakan tersebut.
"Kita akan kaji dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak untuk selanjutnya kita gugat ke PTUN. Atau kita akan keluarkan somasi kepada pihak Pemkot Bekasi," pungkas Ayung.
BMPS berharap, Pemkot Bekasi dapat meninjau ulang keputusan tersebut dan mematuhi Permendikbud, serta kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya demi keberlangsungan pendidikan di Kota Bekasi. (Pandu)