![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi, mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Organisasi kemahasiswaan tersebut mengatakan, bahwa proses pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai direktur usaha, cacat hukum dan tidak transparan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, KAMMI menyatakan bahwa proses pengangkatan diduga bertentangan dengan empat regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 23 Tahun 2024, dan Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023.
Koordinator Lapangan aksi KAMMI Bekasi, Muhamad Syafiq Afrizal, menegaskan bahwa regulasi-regulasi tersebut mengatur secara jelas persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, dan mekanisme seleksi jabatan yang wajib melibatkan pihak independen.
"Kami menilai ada ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap prosedur normatif dalam proses pengangkatan ini, yang membuka ruang bagi dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta jual beli jabatan," tegas Syafiq melalui keterangan tertulis pada inijabar.com, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, mekanisme seleksi yang seharusnya diterapkan wajib melibatkan pihak independen seperti akademisi, konsultan profesional, dan unsur media untuk menjamin objektivitas dan transparansi.
Syafiq memaparkan, PDAM Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
"Transparansi dalam proses seleksi sangat penting, agar masyarakat dapat menilai objektivitas dan integritas calon pejabat yang akan mengelola sumber daya air," ujarnya.
KAMMI juga menyoroti pentingnya pengelolaan PDAM yang profesional, mengingat perusahaan tersebut mengelola sumber daya vital bagi masyarakat, sehingga setiap pengangkatan pejabat harus melalui proses yang kredibel dan akuntabel.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi protes, KAMMI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen KUD), sebagai pihak yang berwenang membina dan mengawasi BUMD di daerah.
"Aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari komitmen kami dalam mengawal kebijakan publik yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat," pungkas Syafiq.
Langkah pelaporan ke tingkat nasional nantinya, menunjukkan keseriusan KAMMI dalam mengawal proses pengangkatan yang dinilai bermasalah tersebut. (Pandu)