![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan sekadar kesalahan pelaksanaan teknis, melainkan mengandung indikasi kuat bahwa korupsi sudah dirancang sejak tahap perencanaan.
Demikian dikatakan Ketua Umum IKA PMII Kota Bekasi, Novarel Syaefudin Zuhry. Menurut dia, program pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp 10 miliar itu tidak selaras dengan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Bekasi 2018–2023.
Dalam dokumen tersebut, indikator kinerja Dispora seharusnya diarahkan pada peningkatan prestasi cabang olahraga, bukan pengadaan alat olahraga untuk masyarakat umum.
“Kalau kita cermati proses awal, indikasi korupsinya sangat kuat. Bahkan bisa dikatakan korupsinya dimulai dari tahap perencanaan,” tegasnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, di saat sarana olahraga dasar seperti lapangan voli dan badminton di tingkat RW belum terpenuhi secara merata, pemerintah justru menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan raket dan bola. Hal itu, menurutnya, menunjukkan program tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Novarel juga mengungkap bahwa program tersebut disinyalir muncul secara tiba-tiba melalui inisiasi salah satu fraksi di DPRD Kota Bekasi. Ia menilai peran beberapa oknum anggota dewan dalam mendorong program itu patut diusut lebih jauh.
“Yang perlu didalami adalah sejauh mana peran beberapa anggota dewan kala itu dalam memaksakan atau meloloskan program yang kemudian terbukti koruptif, dibanding terus-menerus melempar opini yang justru menyudutkan PLT Wali Kota saat itu,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tersebut. Total anggaran proyek mencapai hampir Rp 10 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam siaran pers resmi pada Kamis, 15 Mei 2025. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditahan yaitu:
M.A.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
A.M., Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi selaku penyedia barang
A.Z., Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 21 KUHAP.
Kronologi Kasus
Pengadaan dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp 4.979.055.000 dari APBD Kota Bekasi
Tahap II: Rp 4.952.450.000 dari Dana Bagi Hasil Pajak
Penyedia pengadaan adalah PT Cahaya Ilmu Abadi. Dalam pelaksanaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk markup dan dugaan pengadaan fiktif. Nilai kerugian negara mencapai Rp 4.766.661.332, menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.(*)