![]() |
Motor hasil rampasan negara yang dijual langsung Kejari Depok |
inijabar.com, Depok – Kejaksaan Negeri Kota Depok menggelar kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara), di Kantor Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (19/5/2025).
Sebanyak 129 paket barang yang terdiri dari 117 unit handphone, sembilan unit sepeda motor, dua unit printer, dan satu unit laptop dijual langsung kepada masyarakat yang menghadiri Jualbara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Dsety Rosalina, menyampaikan bahwa barang-barang yang dijual dalam kegiatan ini merupakan barang sitaan atau rampasan yang telah ditetapkan sebagai milik negara melalui putusan pengadilan atau penetapan hakim.
Lanjut kata dia, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan mengacu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 dan surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025, yang menetapkan perkiraan taksasi harga barang rampasan.
“Dengan mekanisme penjualan langsung tanpa melalui lelang umum, proses ini juga mempercepat eksekusi terhadap aset rampasan negara dan mengembalikan nilai ekonominya ke kas negara secara optimal, “ ujar Kepala Kejari Depok, Silvia saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tujuan diantaranya yaitu guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, memastikan implementasi regulasi yang konsisten sesuai kebijakan kelembagaan terkini. Memperkuat koordinasi lintas unit kerja sebagai contoh praktik terbaik (best practice) dan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara melalui percepatan proses eksekusi barang rampasan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat menjadi model tempat lain terutama dalam efisiensi pengelolaan aset sekaligus mempercepat proses eksekusi dan mendorong pemanfaatan aset rampasan secara produktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Depok, Putro menjelaskan bahwa barang barang yang dijual secara langsung tersebut merupakan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.
“Ya, ini dijual langsung karena di bawah nilai Rp 35 juta, rata-rata barang rampasan negara yang ada di sini dari perkara narkotika. Semoga dengan adanya penjualan langsung ini juga dapat meningkatkan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), “ ucapnya
Dia juga menyatakan, bagi masyarakat yang hendak berminat dalam proses penjualan langsung barang rampasan negara ini dapat mengetahui melalui pengumuman secara berkala di laman website resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dia menyebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui masyarakat agar dapat menjadi peserta Jumbara. Diantaranya seperti melakukan pendaftaran dengan kartu identitas kemudian mengikuti penawaran peserta penjualan langsung di tempat.
Salah seorang warga yang menjadi peserta Jumbara, Andi menambahkan pihaknya menyambut positif dengan adanya kegiatan ini karena sangat bermanfaat, salah satunya yaitu memberikan defisit pendapatan terhadap negara.
Kata dia selain prosesnya dilakukan secara terbuka pihaknya juga dapat melihat barang secara langsung dari fisik dan lainnya.
“Ketika saya datang ke sini, ya sesuai dengan keinginan saya saja. Jadi saya bisa melihat barang apakah ini sesuai dengan keinginan atau yang saya perlukan, “ katanya
Selain itu, menurutnya ia datang pada penjualan langsung barang rampasan tersebut karena menawarkan berbagai jenis barang sesuai keinginan dengan bandrol harga terjangkau.
“Karena harganya sangat terjangkau jauh di bawah pasar, makanya saya datang ke sini. Misalkan ada motor di sini tahun 2022 harga awal yang ditawarkan mulai Rp 4 juta dan seterusnya, paling kalau untuk proses langsung nanti kita akan bersaing dengan masyarakat lainnnya, “ tutupnya (Risky)