inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kasus jual beli lahan antara Poltak Bernard Sihombing (51) dengan PT.Nusuno Karya pada 28 Januari 2016 yang sempat dilaporkan oleh Poltak Bernard Sihombing ke Polres Metro Bekasi Kota pada 23 Februari 2023 dan sudah di SP3 atau penghentian penyidikan.
Mensikapi hal tersebut PT.Nusuno Karya melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Sakuran & Partner mengklarifikasi persoalan sebenarnya yang dikirim langsung ke redaksi inijabar.com tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam keterangannya yang ditandatangani para advokat diantaranya Anna Amalia Sakura SH, Wiranto SH, Angghir Permata Sari SH dan Vazzari Ahmad Shafa SH.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2016 antara Poltak Bernard Sihombing dengan PT.Nusuno Karya telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli berdasarkan Nomor 0013-NK/SPJB/I/2016 atas sebidang tanah berupa Ruko nomkr 24 luas tanah 60 M2, luas bangunan 120 M2 di komplek Patriot Cebter Jalan Raya Patriot Blok E 325 Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 750 juta.
Namun, pada tanggal 5 April 2019 Poltak Bernard selaku pembeli membatalkan pembelian ruko tersebut dengan mengirim surat bermaterai.
Setelah itu, pada tanggal 13 Mei 2019 PT.Nusuno Karya selalu penjual memberikan/membayar uang kompensasi kepada Poltak sebesar Rp50 juta melalui rekening BCA atas nama Poltak Bernard Sihombing. Yang secara lisan mengatakan akan mengosongkan ruko tersebut, namun hal itu tidak dilakukan dan masih menempati ruko tersebut hingga sekarang.
Berdasarkan permohonan pembatalan perdamaian dari PT.Maybabk Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada PT.Nusuno Karya dalam perkara nomor 03/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020%PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2020 PT.Nusuno Karya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Oleh karena objek perjanjian jual beli sudah kembali menjadi milik PT.Nusuno Karya selaku klien maka apapun tindakan klien terhadap objek perjanjian jual beli tersebut termasuk melakukan jual beli kepada orang lain adalah menjadi hak bagi klien kami,"kata kuasa hukum Law Office Sakura & Partner.
Poltak Bernard Sihombing sendiri telah menempati atau membuka usaha di Ruko tersebut sejak tahun 2016 sampai saat ini atau kurang lebih 9 tahun.
"Jika dinilai dengan uang sewa satu tahun sebesar Rp100 juta maka total sewa Rp900 juta. Sedangkan ruko tersebut bukan milik Poltak lagi,"tulisnya.
"Bahwa Poltak telah melaporkan klien kami ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan pidana penipuan atau penggelapan sehingga tindakan tersebut bagi klien kami merasa terganggu dan tidak nyaman selaku Developer,"ujarnya.
Selain itu, Poltak telah berulangkali melalui kuasa hukumnya memperingatkan (Somasi) Penggugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp700 juta sedangkan PT.Nusuno Karya sudah memberikan kompensasi sebesar Rp50 juta dan ruko tersebut bukan lagi milik Poltak.
Kemudian dengan adanya ketidak sepahaman dalam jual beli tersebut, maka perkaranya telah diajukan Gugatan Perdata di PN Bekasi Kota nomor perkara; 67/Pdt.G/2025 dengan tindakan yang melawan hukum sebagaimana telah melanggar Pasal 1365 BW, secara hukum patut untuk mengganti kerugian baik materiil maupun immateril kepada PT.Nusuno Karya.
Adapun kerugian materiil sebesar Rp900 juta dan kerugian immateriil jika ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp1 miliar.(*)