![]() |
Rakernas DPP LAKI ke 8 |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI), menyerukan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengetatan sanksi hukum dan peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya laten korupsi.
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 LAKI, dengan tema 'Indonesia Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka', yang digelar di Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, pada 17-20 Mei 2025.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanuddin Abdullah, mengatakan Rakernas tersebut menghasilkan tiga rekomendasi penting dari tiga Komisi A, B dan C, yang akan disampaikan kepada pemerintah.
"Rekomendasi dari komisi mengusulkan agar pemerintah meningkatkan dukungan dan motivasi, dalam mensosialisasikan bahaya korupsi. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan terlibat dalam upaya pencegahan," ujar Burhanuddin kepada media, Senin (19/5/2025).
Menurut Burhanuddin, aspek hukum menjadi perhatian khusus dalam Rakernas kali ini. LAKI menilai, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini masih lemah, dalam memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Saat ini, sanksi pidana dalam UU Tipikor terlalu ringan. Misalnya, hukuman minimal hanya 1 tahun penjara. Kami usulkan agar diperberat, minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perlu diterapkan sanksi sosial seperti membuat museum koruptor, agar ada budaya malu di tengah masyarakat," tegasnya.
Selain fokus pada penguatan hukum, Burhanuddin juga menekankan pentingnya pembenahan internal organisasi. Hal ini bertujuan agar LAKI dapat berperan lebih maksimal, sebagai mitra strategis pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Burhanuddin juga mengungkapkan rencana DPP LAKI untuk mengusulkan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia yang akan diperingati setiap tanggal 20 Mei.
"Kami akan segera mengajukan usulan ini secara resmi kepada pemerintah. Tanggal ini dipilih dengan pertimbangan strategis dan diharapkan dapat menjadi momentum tahunan, dalam kampanye anti korupsi di Indonesia," jelasnya.
Terpantau, Rakernas tersebut dihadiri sekitar 120 peserta, yang terdiri dari perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LAKI dari berbagai daerah.
Selain sebagai forum silaturahmi, kegiatan itu juga menjadi ajang evaluasi kinerja pengurus, serta penilaian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan bahwa LAKI tetap eksis, solid, dan konsisten dalam menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi dan peran aktif masyarakat," pungkas Burhanuddin.
Dengan berlangsungnya Rakernas ini, LAKI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat diadopsi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi menjelang 100 tahun kemerdekaan. (Pandu)