![]() |
Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Terdakwa S alias Sam dengan Pelapor nya mantan kekasihnya sendiri. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- LBH Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) meminta majelis hakim menolak kesaksian para saksi dan memohon memintakan Terdakwa agar dibebaskan dari segala tuduhan.
Kasus tersebut berawal dari Terdakwa berinisial S alias Sam yang menjalin hubungan asmara dengan Pelapor.
Pada titik perjalanan hubungan keduanya merenggang dan Terdakwa dituduh menyebar video Pelapor melalui media sosial.
Andi Muhammad Yusuf, SH selaku kuasa hukum Terdakwa yang juga Ketua LBH BPR menyatakan, kliennya dikenakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27(4) UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 369 (1) KUHP. Dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta atau diganti tahanan 3 bulan.
Dia juga menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah ayah n ibu dari saksi pelapor dalam Pasal 168 KUHAP bahwa garis sedarah keatas tidak boleh menjadi saksi dibawah sumpah.
"Karenanya kami selaku Penasehat Hukum menolak kedua orangtuanya sebagai saksi di dalam pledoi yang akan dibacakan pada Sidang lanjutan 6 Mei 2025,"ujarnya. Minggu (4/5/2025).
Yusuf juga menjelaskan, dalam Pasal 45 (4) Jo Pasal 27(4) UU No. 11/2008 yang telah dirubah menjadi UU No.19/2016, menitiberatkan ada distribusikan/menyebarluaskan.
"Sedangkan klien kami tidak pernah menyebarkan kepada siapapun, maka orang tua Pelapor tidak dapat menjadi saksi karena klien kami tidak pernah mendistribusikan kepada orangtua pelapor,"bebernya.
"Video yang sampai kepada dan/atau diterima klien kami dibuat oleh pelapor, maka yang pantas sebagai melakukan pendistribusian adalah pelapor tetapi klien kami yang dijadikan Terdakwa,"sambung Yusuf.
Dia juga menerangkan, Pelapor yang punya sangkut paut ke klien nya senilai kurang lebih Rp. 13 juta.
"Tetapi JPU menuduh klien kami mengancam dengan mendistribusikan video syur pelapor padahal sesungguh klien kami menagih hutang,"tegasnya.
Yusuf juga menyinggung soal Saksi Ahli dalam BAP yang dinilainya tidak punya kopetensi sebagai seorang Ahli ITE tetapi sebagai seorang Ahli Hukum Pidana.
"Klien kami dalam penyidikan dan penyelidikan tidak didampingi Pengacara, padahal sanksi yang akan diterima klien kami adalah 6 tahun. Sedangkan dalam KUHAP, bahwa seseorang jika dikenakan pasal dengan resiko penjara lebih dari 5 tahun maka wajib didampingi Pengacara dari tingkat penyidikan dan penyelidikan,"tutur Yusuf.
"Kami dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat, didalam Pledoi kami menyatakan agar Majlis Hakim menolak kesaksian para saksi dan memohon/ memintakan Terdakwa agar dibebaskan,"tandasnya didampingi rekannya seperti, Roy Nardo Simanulang,SH, Ismail Alim, SH .(*)