![]() |
Dua pelaku pencurian motor di kawasan Pasar Cipeundeuy Subang diamankan Polsek Cipeundeuy Subang. |
inijabar.com, Subang - Mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian motor karena terdesak ekonomi, dua pemuda tertangkap basah oleh pemilik motor di kawasan Pasar Cipeundeuy Kabupaten Subang pada Sabtu malam (24/5/2025).
Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan pada media menjelaskan, kedua pelaku melihat sebuah motor Beat warna biru putih yang terparkir di pinggir jalan depan toko Villa Parfum di kawasan Pasar Cipeundeuy, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.20 WIB dan berusaha untuk mencurinya.
"Namun aksi pelaku berhasil diketahui oleh pemilik kendaraan yang saat itu hendak mengambil kunci motornya yang belum dicabut dimotornya. Pelaku sempat terjatuh karena didorong oleh pemilik motor sebelum akhirnya kabur ke arah jalan Cimayasari dan dikejar olah warga dan polisi," ujar Kustiawan, Rabu (28/5/2025).
Pelaku akhirnya tertangkap dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Kantor Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor akibat terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Selain mengamankan 2 pelaku, berinisial T (32) warga Kabupaten Tasikmalaya dan S (43) warga Sagalaherang Subang, juga mengamankan 2 unit motor yakni motor Scoopy warna hitam milik pelaku (Nopol T 6421 XJ) dan Beat Warna Biru-Putih (Nopol T 5639 ZA) milik korban, BPKB motor dan STNK milik korban, serta STNK motor milik pelaku.
"Dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran saat menjalankan aksinya, pelaku T yang memetik motor, sementara S yang memantau situasi," ucapnya.
Dikatakan Kapolsek Cipeundeuy, bahwa aksi para pelaku ini sudah direncanakan, para pelaku langsung berangkat dari rumah untuk mencari sasaran menuju kawasan Pasar Cipeundeuy.
"Setiba di Pasar Cipeundeuy, pelaku menemukan motor yang akan jadi sasaran untuk dicuri, kebetulan waktu itu ada motor Beat Warna Biru Putih terparkir dengan kunci yang lupa dicabut oleh pemiliknya, yang terparkir di depan toko Villa Parfum," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Cipeundeuy dan terancam dijerat Pasal 363 KUHPid tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (SriMS)