Pelanggan Disikat Juga, Tukang Bakso Cabul Ini Diamankan Polres Subang

Redaktur author photo
Polres Subang saat menggelar realis pedagang bakso yang melakukan pencabulan pada pelanggannya.

inijabar.com, Subang- Pelaku kasus pencabul terhadap anak dibawah umur yang sempat viral terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berhasil diamankan petugas Polres Subang.

Pria berinisial S alias T (53) merupakan warga Ciasem, berprofesi sebagai penjual bakso keliling, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17) dengan modus memberikan bakso gratis.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh SK (40) yang merupakan ibu dari korban dengan nomor, LP/B/247/V/SPKT/POLRESSUBANG/POLDAJABAR, tertanggal 18 Mei 2025.

"Kronologi awal bermula pada hari Kamis (15/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, RT. 006/RW.002, Desa/Kec. Ciasem, Kabupaten Subang, NK (korban) membeli bakso dari S (pelaku) yang merupakan tukang bakso keliling,"ujar Ariek saat menggelar press release dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.

Kemudian, lanjut Ariek, Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi akan diberikan bakso secara gratis.

"Setelah berhasil mengiming-imingi korban, Pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Aksi perbuatan cabul tersebut diketahui oleh saksi D dan AS yang posisinya berada di dalam rumah seberang TKP. Saksi merekam tujuan tersebut untuk diberitahukan kepada pihak keluarga korban,"ungkap Ariek.

"Berdasarkan hasil keterangan Penyidik bahwa Pelaku sudah pernah dua kali sebelumnya melakukan tindakan asusila kepada korban. Jadi dengan yang ini ketiga kalinya,"sambungnya.

Ariek menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (18/5/2025) dan kini ditahan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 setel pakaian korban dan Akta Kelahiran asli milik korban," ujarnya.

"Dan kami juga telah memeriksa empat orang saksi, dimana dua orang saksi berasal dari pihak keluarga dan yang dua orang lainnya yang berhasil memvideokan tindakan asusila tersebut, kemudian terposting di medsos," tandasnya.

Akibat perbuatan asusila tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini