![]() |
Kapolsek Cimanggis saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Depok – Polsek Cimanggis, Kota Depok menggelar perkara pengungkapan sejumlah kasus pada Operasi Berantas Jaya 2025, di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Senin (19/5/2025).
Dalam operasi tersebut diantaranya polisi mengungkap tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, tawuran, penganiayaan dengan kekerasan, dan penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka saat Operasi Berantas Jaya tengah berlangsung.
Adapun kasus pertama yakni pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan dengan kekerasan yang terjadi di Kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Dari ke tujuh pelaku tersebut diantaranya yaitu berinisial RP (30) kemudian EM (22), AI (23), MF (22), MI (21), AF (21) dan terakhir, SA yang masih di bawah umur, sehingga tidak bisa kami tampilkan untuk saat ini, “ ujar Kompol Jupriono Kapolsek Cimanggis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dipicu akibat para terduga pelaku menantang korban untuk mengajak tawuran. Kata dia, kemudian para pelaku bersama-sama mendatangi tempat usaha korban untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
[cut]
“Ada yang menggunakan batu, dan juga kayu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Bahkan, sesuai dengan keterangan ahli, korban tersebut menderita gegar otak, “ terangnya.
Selain itu, masih dalam Operasi Berantas Jaya anggota sat reskrim Polsek Cimanggis juga telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IS (21) dan satu tersangka berinisial A alias K dalam pengejaran atas tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di kawasan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Kali ini modus operandi yang dilakukan para pelaku, sebelumnya mereka janjian dengan kelompok lain untuk mengadakan tawuran. Namun ketika kelompok pelaku ini datang ke titik lokasi yang ditentukan, ternyata kelompok lawan tidak ada. Hingga akhirnya ada pengendara tengah membawa motor menjadi sasaran kekerasan atau perusakan oleh kelompok pelaku ini, “ jelasnya
Dia menambahkan, dalam operasi tersebut pihaknya juga telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ (18) atas dugaan kasus percobaan tawuran dengan kedapatan membawa senjata tajam, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Mekarsari, Kota Depok.
Ia mengatakan, percobaan aksi tawuran itu berhasil digagalkan aparat gabungan saat tengah melakukan patroli di wilayah titik-titik lokasi rawan tawuran.
Kejadian itu berawal dari kecurigaan kepada tiga pengendara motor saling berboncengan yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Sehingga dilakukan penggeledahan oleh anggota kepada ketiga pengendara motor tersebut.
“Ternyata benar ditemukan sebuah celurit panjang dari salah satu pengendara itu. Menurut hasil interogasi kami memang mereka sudah merencanakan untuk tawuran, namun belum berhasil melaksanakan tawuran, mereka berhasil kita amankan, “ tandasnya.
[cut]
Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah senjata tajam celurit, stik golf, kayu balok, bambu panjang dan batu.
Polisi yang juga pernah menjabat Kapolsek Jakarta Timur itu menegaskan dari perbuatan kasus tersebut selanjutnya delapan tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Satu orang tersangka diantaranya akan dijerat Pasal 2 ayat (1) undang-undang tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dengan langkah-langkah pencegahan melalui patroli rutin dan imbauan masyarakat di dua Kecamatan. Pihaknya berharap hal tersebut dapat mengurangi angka kriminal khususnya wilayah hukum Polsek Cimanggis, Kota Depok.
“Tentu, ini juga bagian dari hasil ungkap kasus dalam Operasi Berantas Jaya. Karena operasi itu sasarannya juga pelaku-pelaku tindak pidana terutama yang menggunakan kekerasan baik terhadap orang maupun barang, termasuk aksi premanisme, “ tutupnya (Risky)