![]() |
Salah satu rumah di Perumahan Harapan Mulya yang menunggak cicilan. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Praktik penyewaan dan pengalihan rumah yang belum lunas pembayarannya kepada pihak lain, terungkap di Perumahan Harapan Mulya, Setiamulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, pelanggaran tersebut dilakukan oleh empat penghuni yang telah menunggak angsuran sejak tahun 2015.
PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang perumahan tersebut menyatakan, telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap para penghuni, yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kami menemukan kasus serius di mana beberapa penghuni justru menyewakan, atau bahkan mengalihkan rumah yang belum lunas kepada pihak lain. Ini jelas melanggar perjanjian dengan perusahaan," kata Legal Division Head PT HDP, Nimim Putri Safira, kepada media, Kamis (15/5/2025).
Putri menjelaskan, berdasarkan catatan PT HDP, terdapat empat unit rumah yang masih dihuni oleh penunggak pembayaran. Mereka menempati rumah di Blok 3HM No. 01, Blok 26HM No. 49, Blok 26HM No. 52, dan Blok 9HM No. 01.
Menurut Putri, kasus yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan penjualan unit secara ilegal, oleh salah satu penghuni berinisial SA kepada AHA. Padahal, unit tersebut belum dibayar lunas kepada PT HDP.
"Yang lebih mencengangkan, AHA kini mengklaim sebagai perwakilan para penghuni yang menunggak, meskipun dia sendiri tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak demikian," ungkap Putri.
Perusahaan pengembang tersebut telah mengirimkan surat permintaan pengosongan secara mandiri, dengan batas waktu 14 hari pada 25 April 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada respons positif dari para penghuni bermasalah.
"Meskipun telah diberikan berbagai peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak ada itikad baik dari para penghuni tersebut untuk membayar atau mengosongkan unit," tegas Putri.
Putri menekankan, seluruh unit yang belum lunas pembayarannya secara hukum masih menjadi milik perusahaan. Penguasaan tanpa hak, termasuk penyewaan atau pengalihan kepada pihak lain, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Meski demikian, Putri menyatakan bahwa perusahaan masih membuka pintu dialog untuk penyelesaian damai.
"Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, bagi penghuni yang ingin menyelesaikan kewajiban pembayarannya dengan itikad baik," ujarnya.
Putri menambahkan, ketika pihaknya menjelaskan posisi hukum perusahaan, sebagian penghuni mulai menunjukkan sikap kooperatif.
"Walaupun tadi sempat sedikit ada penolakan, tapi begitu kami jelaskan secara legal standingnya, mereka akhirnya mengerti dan kooperatif," jelasnya.
Putri menyatakan, PT HDP berjanji akan tetap mengedepankan prinsip-prinsip profesional dalam menangani kasus tersebut.
"PT HDP berkomitmen menjaga kepastian hukum dan integritas, dalam pengelolaan kawasan dan pelayanan kepada konsumen secara profesional," pungkas Putri. (Pandu)