![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Subang - Naas betul nasib bank emok ini yang menjadi korban pembunuhan dari pelaku sesama profesi di Kebun Mangga (sekitaran Bendungan Salamdarma), Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng Subang pada hari Rabu (14/5/2025) pada pukul 16.30 WIB.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dari hasil olah TKP, identifikasi korban oleh Tim Inafis dan keterangan saksi, diketahui identitas korban pembunuhan bernama Amsori (37) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang berprofesi sebagai petugas Bank keliling atau yang lebih dikenal sebagai Bank Emok.
Pelaku yang diamankan, kata Ariek, bernama Suratno warga Desa Lempuyang Kecamatan Anjatan, Indramayu.
"Adapun untuk tersangka yang berhasil kita amankan bernama Suratno alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujarnya di depan media. Senin (26/5/2025).
"Baik korban maupun tersangka keduanya sama-sama berprofesi sebagai petugas bank keliling atau dikenal dengan Bank Emok,"ungkap Ariek.
Motif pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut, kata Ariek, karena sakit hati oleh perkataan korban yang dianggap melecehkannya.
"Kamu orang tidak punya dan suka main judi ayam,"ucapnya menirukan ucapan pelaku.
Pelaku diketahui sudah mempunyai niat untuk membunuh korban. Kemudian pelaku menghubungi korban dan melakukan perjanjian untuk bertemu di TKP pada pukul 14.30 WIB.
Suratno memendam sakit hati terhadap korban yang dianggap sering menghina. Lalu keduanya cekcok mulut. Kemudian Suratno yang sudah menyiapkan pisau dari rumahnya langsung menusuk ke tubuh korban sebanyak 48 tusukan di daerah punggung, dada, dan bagian leher.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang korban berupa handphone, tas berisi uang dan buku catatan korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri menuju daerah Peninggaran Timur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan bermotor PCX. Di tengah perjalanan, barang-barang yang tadi diambil pelaku kemudian dibuang.
Pada pukul 23.30 WIB, Pelaku tiba dirumah bibinya di Kebayoran Lama. Kemudian selang waktu 10 hari (24/5/2025) pada pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah rekannya oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Yahya Nudin, beserta Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan '3 SECOND', kemudian 1 buah celana katun warna hitam, 1 buah ikat pinggang warna cokelat, 1 buah cunek tulisan WILDONES, 1 pasang sepatu pantofel warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Warna Hitam Nopol : E 2307 TV, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih Nopol 3133 XC, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dongker, 1 buah kunci sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp1.563.500," jelas Ariek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPid tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHPid tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (SriMS)