Satpol PP Kota Bekasi Segel Praktik Pengobatan Ilegal Pelaku Pelecehan

Redaktur author photo
Ilustrasi 

inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, menegaskan, telah melakukan penyegelan terhadap tempat praktik pengobatan alternatif ilegal, yang diduga menjadi lokasi pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Saat ini memang tidak ada izinnya, makanya kita segel," kata Karto kepada media, Jumat (16/5/2025).

Penyegelan dilakukan setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual, yang dilakukan oleh pria berinisial M, pemilik tempat pengobatan alternatif tersebut. Praktik pengobatan yang menyebar dari mulut ke mulut itu, telah menjerat puluhan korban yang awalnya datang untuk berobat.

Pasca peristiwa tersebut, Karto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendata seluruh tempat pengobatan alternatif, yang beroperasi tanpa izin di Kota Bekasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Kita pulinfo (mengumpulkan informasi) dulu, ada atau tidak tempat pengobatan sejenis itu. Masyarakat juga bisa aktif melapor," ujarnya.

Karto mengimbau kepada masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan praktik pengobatan tanpa izin resmi.

"Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan bila menemukan hal-hal janggal dalam kegiatan di lingkungan mereka. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menegakkan peraturan," tegas Karto.

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi, terhadap tempat-tempat pengobatan alternatif yang terindikasi beroperasi tanpa izin di seluruh wilayah Kota Bekasi.

"Kami akan tindak tegas semua praktik pengobatan yang tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini