![]() |
Walikota Banjar Sudarsono |
inijabar.com, Banjar- Walikota Banjar Sudarsono menegaskan, untuk JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) akan diperlakukan sesuai dengan Perwal no 10 tahun 2011 yang diafirmasi dengan Kepwal nomor 450 tahun 2011.
"JAI, kita sepakat dengan Perwal tahun 2011 akan kita tegakan. Tentu ada pendekatan dengan Kemenag dan pak Sekda, memberikan pemahaman pada mereka (JAI) bahwa Pemkot Banjar masih konsiten dengan Perwal tahun 2011,"ujarnya. Rabu (28/5/2025).
Hal tersebut muncul terkait kontroversi akan diaktifkannya kembali tempat peribadatan yang telah disegel pada tahun 2015.
Aliansi Muslim Kota Banjar (Almuktabar) yang memprotes wacana diaktifkanya lagi tempat peribadatan JAI tersebut menemui Walikota Banjar Sudarsono dan memberikan batas waktu 30 hari agar Pemkot Banjar bersikap tegas.
Sudarsono tetap menginginkan tidak ada lagi pergerakan aktifitas JAI di Kota Banjar.
"Agar Kota Banjar tetap kondusif, kami memberikan waktu satu bulan pada JAI untuk menghentikan kegiatannya,"ucapnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Banjar Ahmad Fikri Firdaus menyatakan, tetap berpegang pada Perwal dan Kepwal yang dikeluarkan walikota Banjar tahun 2011.
Sedangkan untuk pendekatan tetap dilakukan langkah-langkah persuasif dan humanis.
"Artinya kita akan jaga hak-hak sipilnya tapi tetep kita tegakan ketentun di Kota Banjar,"ucapnya.
Dirinya berharap pada masyarakat juga menjaga kondusifitas dan jangan terulang seperti kasus terdahulu.
"Kalau mengacu pada Perwal kan tidak ada pembekuan aktifitas," ungkapnya.
Jumlah anggota JAI di Kota Banjar yang tercatat sekira 30 orang, tapi kalau informasi yang berkembang sekira 100 orang lebih. Jumlah ini meningkat dari awalnya berjumlah 16 orang.