inijabar.com, Kota Bekasi- Tuduhan premanisme yang sempat viral melalui sebuah video di Apartemen Kemang View Pekayon Kota Bekasi, dibantah oleh sejumlah penghuni.
Mereka menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyayangkan framing negatif yang berkembang di media sosial.
Sejumlah warga menegaskan, komunitas penghuni di apartemen tersebut justru dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Mereka tidak pernah terlibat kekerasan, malah sering membantu sesama penghuni,” ujar salah satu warga, Senin (19/5/2025)
Sementara itu, Bernardus Tamba, S.H selaku Kuasa Hukum dari Hamid Bin Matan, penghuni yang dilaporkan menyatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP. Namun, menurutnya, tidak ditemukan bukti kuat.
“Hamid sudah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saya mendampinginya langsung, Hasilnya tidak terbukti,” katanya.
Bernardus juga mengkritik langkah pihak kepolisian yang dianggap menetapkan tersangka tanpa prosedur yang transparan. Ia menyebut penetapan Hamid dan Salmin Abdullah sebagai tersangka dilakukan tanpa gelar perkara yang melibatkan kedua belah pihak.
“Penetapan tersangka ini sepihak, tanpa adanya gelar perkara terbuka yang seharusnya dihadiri pelapor, terlapor, dan kuasa hukum,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, pada 29 April 2025, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi datang untuk menemui Hamid di pagi hari, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
“Kalau ada panggilan resmi, kami siap hadir dan kooperatif,” tegasnya.
Penghuni apartemen berharap agar kasus ini ditangani secara adil dan informasi yang tersebar di media sosial tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi yang objektif.(firman)