![]() |
Petugas Satlantas Polres Subang saat mensosialisasikan ODOL pada pengemudi truk |
inijabar.com, Subang - Guna meningkatkan pemahaman pengemudi dan pemilik kendaraan akan bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang terus mengintensifkan sosialisasi terkait aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bagi kendaraan berat seperti truk.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin mengatakan, sosialisasi saat ini dilakukan secara langsung di lokasi-lokasi yang sering menjadi titik operasional kendaraan berat, seperti jalan raya, pool, atau tempat pemberhentian truk.
"Kami dari Satlantas Polres Subang sedang gencar melakukan sosialisasi ODOL. Kegiatan ini bisa dilakukan di jalan raya, pool kendaraan, atau tempat mangkalnya truk," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Asep menegaskan, saat ini masih dalam tahap edukasi, sementara penindakan hukum baru akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 melalui Operasi Patuh.
"Masih sosialisasi, belum ada tilang. Penindakan akan dimulai saat Operasi Patuh nanti," tegasnya.
Sosialisasi ini, kata Asep, dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polres Subang, baik pagi, siang, maupun malam, dengan melibatkan unit lalu lintas di tingkat Polsek. Pasalnya ODOL bukan sekedar pelanggaran, tapi tindak Pidana.
Asep mengingatkan, pelanggaran ODOL berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal hingga korban jiwa. Bahkan, pelanggaran ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
"Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana," jelasnya.
Tidak ada toleransi, termasuk untuk proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, termasuk bagi kendaraan yang mengangkut muatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami tidak pandang bulu. Meskipun itu proyek pemerintah, jika melanggar OD dan OL, tetap kami tindak," tegas Asep. (SriMS)