Site Plan Dipertanyakan, Sebanyak 227 Perumahan Di Kota Bekasi Belum Serahkan PSU

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Tercatat 227 lebih pengembang perumahan yang ada di Kota Bekasi belum menyerahkan lahan Prasarana, Sarana,  dan  Utilitas Umum (PSU) sebagai sebuah kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor  01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Akibatnya, ribuan meter persegi lahan Prasarana, Sarana,  dan  Utilitas Umum (PSU) dijadikan objek dalam mendulang 'pundi pundi' oleh oknum tertentu.

Dewan Pendiri LSM JEKO (Jendela Komunikasi) Bob ikut menyoroti hal tersebut. Dia mengatakan, dari berbagai informasi dan data yang dihimpun serta hasil investigasi dan observasi terkait jumlah total data perumahan yang Site Plan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ditemukan ada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya.

"Sedangkan dibeberapa perumahan itu, penghuninya sudah mencapai kurang lebih 80 persen," ujarnya. Jumat (05/12/2025)

Bob menyebut, dalan kurun waktu 3 tahun terakhir. Pemkot Bekasi telah mengeluarkan ijin atau site plant dan menetapkan sebanyak 418 pengembang perumahan.

"Atas dasar jumlah itu, kemudian kami bentuk tim untuk turun kebawah. Hasilnya, sebanyak 191 pengembang perumahan sudah menyerahkan aset PSU nya ke Pemkot Bekasi dan sisanya, 227 pengembang belum menyerahkan," ungkapnya.

Bob juga memaparkan, banyak lahan PSU, baik yang sudah diserahkan maupun yang belum, bahwa fakta dilapang ada sejumlah titik PSU berubah fungsi. Hal ini jelas jelas melanggar ketentuan namun tidak ada tindakan dan sikap tegas dari Walikota Bekasi atau Sekertaris (Sekda) Kota Bekasi.

"Tidak adanya tindakan tegas menjadi tanda tanya besar ?. Sebab, dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, bahwa PSU yang sudah diserahkan itu menjadi aset milik Pemkot Bekasi alias Barang Milik Daerah (BMD) dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB),"bebernya.

Adapun regulasi tentang BMD itu, kata Bob, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan  Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

[cut]


"Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD dimaksud, dan secara operasional, tanggung jawab itu dilimpahkan dari Kepala Daerah kepada Sekda," tuturnya.

"Kami temukan, ada 7 pengembang perumahan yang titik PSU nya sudah ditentukan dalam Site Plant, tapi fakta dilapang berubah fungsi,"sambungnya.

Berubahnya lahan PSU itu, kata Bob, akibat pelanggaran prosedur, hingga  manipulasi  dokumen site plant dan menguntungkan pihak  pengembang. Akibatnya menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kelalaian penyerahan dan beralih fungsinya lahan itu, lanjut Bob, disebabkan minimnya pengawasan dinas teknis, dimana sekarang ini, dilahan PSU itu berdiri bangunan komersial seperti  ruko, rumah, kantor marketing, pos satpam, dan lahan parkir. 

Bob menjelaskan, seperti terjadi di Perumahan My Residence Kranggan 1, Kecamatan Jatisampurna. Dimana berdasarkan data dan hasil investigasi ditemukan bahwa dalam site plant ada lahan PSU, seluas 64  M2, namun oleh pengembang dirubah menjadi jalan akses dan hal ini tanpa pemberitahuan ke pihak Pemkot Bekasi. 

Kemudian, lanjut Bob, hal yang sama juga terjadi di Perumahan Citra Town House Jatimurni, Pondok Melati. Dimana ada lahan PSU  menjadi bangunan permanen. Selain itu, di Perumahan Puri Nirwana 10 Jatimekar, Jatiasih. Lahan PSU dirubah menjadi jalan akses pengembangan perumahan.

"Yang terjadi di perumahan Ellana, Burangkeng, Setu. Ada  lahan PSU untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun oleh pengembang dirubah menjadi pos satpam.  Sedangkan yang terjadi di Perumahan Telaga Bening. Dalam dokumen Site Plant yang dikeluarkan Pemkot Bekasi terdapat juga lahan RTH, namun lagi lagi beralih fungsi menjadi bangunan permanen,"ungkap Bob.

Dia menambahkan, di Perumahan Beranda Mas Asri, Padurenan, Mustika Jaya. Ada lahan PSU tapi oleh pengembang dijadikan kantor marketing galeri. Sedangkan di perumahan Kedaung Residence (Marroco View) titik lahan PSU nya beralih fungsi menjadi lahan parkir. 

"Sayangnya, ketika hal itu dikalarifikasi ke dinas teknis. Mendapat jawaban bahwa memang betul pengembang itu belum menyerahkan kewajibannya. Terkait berubahnya fungsi lahan PSU sedang diproses perubahan atau revisi Site Plant nya," ujar Bob.

[cut]


"Dengan adanya pengakuan tersebut diatas. Maka potensi yang kami maksud yakni lahan PSU dijadikan objek dalam mendulang "pundi pundi" oleh oknum tertentu. Benar adanya," katanya.

Sepanjang ada proses pengajuan revisi Site Plant dan pengembang itu masuk kategori BELUM menyerahkan kewajibannya. 

"Ya, sah sah saja. Lantas bagaimana jika ada pengembang perumahan yang sudah masuk kategori SUDAH menyerahkan lahan PSU tapi oleh Pemkot Bekasi lahan PSU itu dibiarkan dan bahkan beralih fungsi. Sedangkan lahan PSU itu sudah tercatat menjadi aset Barang Milik Daerah (BMD),"tanya nya heran.

Menurut Bob, ada salah satu pengembang perumahan di Kecamatan Mustika Jaya. Dimana Pengembang itu sudah menyerahkan lahan PSU ke Pemkot Bekasi dan masuk kategori sebagai aset atau BMD dan tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Pemkot Bekasi.

"Luasnya kurang lebih 4000 meter persegi. Dimana kondisi faktual dilapangan ada 8 titik PSU di perumahan itu. Namun fungsinya berbuah yakni ada bangunan permanen garasi mobil dan bangunan semi permanan penjual bunga hias," ungkap Bob.

Bob menyatakan, seharusnya ada sikap tegas dari Walikota dan Sekda Kota Bekasi. Sebab aset PSU itu milik Pemkot Bekasi dan sudah tercatat di KIB. Dengan adanya fakta ini.

"Walikota dan Sekda Kota Bekasi, jelas jelas mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan  Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," tandas Bob.

Adapun kata Bob. Harga pasaran tanah dilokasi perumahan itu, sekitar Rp 2 juta per M². Jika dikalkulasi, maka 4000 M2 x Rp 2 juta, hasilnya Rp 8 Milyar. 

Dengan ada temuan tersebut,  pihaknya akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum, terutama ke institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebab temuan ini baru terjadi pada 1 (satu) pengembang perumahan, sedangkan pengembang perumahan di Kota Bekasi yang sudah menyerahkan lahan PSU itu tercatat sebanyak 191,"pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini