Pria Pengedar Obat Ilegal Disergap Satres Narkoba Polres Subang

Redaktur author photo
Tersangka MA saat diamankan Polres Subang

inijabar.com, Subang –  Seorang pengedar berbagai jenis obat golongan G, disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Subang di kediamanya di Kp. 8 Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan,  pada Senin (9/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, pihaknya mengamankan Tersangka berinisial MA beserta barang bukti obat-obatan ilegal, diantaranya Prohiper Methylphenidate (24 butir), Euforiss Clonazepam (36 butir), Zypras Alprazolam (17 butir), Camlet Alprazolam (16 butir), Valdimex Diazepam (14 butir), Reklona Clonazepam (27 butir), 489 butir Obat Keras Jenis Tramadol HCl

"Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 134 butir Psikotropika,"ujar Udiyanto. Selasa (10/6/2025).

Selain obat-obatan ilegal sebagai barang bukti juga diamankan satu buah dus bekas handphone android, dan satu buah toples warna hijau. Barang ilegal tersebut, kata dia, dibeli dari luar daerah untuk dijualnya kembali secara COD (cash on delivery).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh psikotropika dari sebuah apotek di Kecamatan Leuwi Gajah, Kabupaten Cimahi dengan harga Rp. 2juta. Sedangkan sediaan farmasi jenis Tramadol dibeli dari wilayah Klender, Jakarta Timur seharga Rp 2.6 juta,"kata Udiyanto.

Seluruh barang tersebut kemudian diedarkan kembali secara eceran melalui sistem COD di wilayah Kecamatan Dawuan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka terancam pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100juta.

Udiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan asal usul barang bukti, uji laboratorium terhadap psikotropika dan obat keras yang diamankan, serta koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini