7 Hari Pasca Dilebel 'Tidak Patuh Pajak', Hotel Amarossa Bekasi Masih Belum Bayar

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi -Pasca pemasangan stiker bertuliskan 'Tidak Patuh Pajak' yang dikenakan pada Hotel Grand Amarosa Bekasi beberapa hari Kamis (24/7/2025) oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi dan melibatkan Komisi III DPRD Kota Bekasi.

Hotel yang terletak di samping pom bensin itu belum membayar kewajibannya tersebut. Kondisi hotel buka seperti biasa. Nampak pengunjung atau tamu hilir mudik di hotel tersebut.

Mensikapi belum dilaksanakannya pembayaran pajak oleh managemen Hotel Amarosa. Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, memang sudah ada pernyataan dari pihak hotel akan membayar.

"Pihak hotel akan mempersiapkan pembayaran pajaknya secara bertahap," ujar Arif pada inijabar.com. Rabu (30/7/2025).

Terkait batas waktu penyelesaian tunggakan, Arif menjelaskan, hotel diberi kesempatan maksimal dua tahun sesuai aturan undang-undang.

"Sesuai aturan undang-undang, ada maksimal batas waktu dua tahun. Jadi terhitung bulan ini, dia sudah mulai melengkapi pembayaran pajak bulan berjalan dan piutangnya," katanya.

Arif menambahkan, tindakan tersebut memberikan efek positif bagi kepatuhan wajib pajak lainnya. Beberapa hotel yang juga memiliki tunggakan, mulai menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya.

"Dan ini juga direspon oleh beberapa hotel lainnya. Mereka sudah mulai mau melakukan pembayaran tunggakan-tunggakan. Dan saya rasa pemasangan stiker ini menjadi hal yang positif," jelasnya.

Menurut Arif, pemasangan stiker dapat menjadi efek jera bagi pengusaha yang menunggak pajak.

"Bisa menjadi efek jera untuk para pengusaha yang menunggak pajak. Mereka akan membayar pajaknya secara bertahap," paparnya.

Namun jika pihak hotel tetap membandel, Arif menegaskan, akan menerapkan sanksi bertingkat sesuai ketentuan perundangan.

"Tapi kalau sampai mereka masih saja membandel, ya kita akan melakukan pemasangan spanduk lalu sampai kita akan melakukan penyegelan. Tentunya kita akan ikuti undang-undang yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tegasnya.

Sekedar diketahui Hotel Grand Amarossa yang terletak di Jl.Ahmad Yani Margajaya Kota Bekasi menunggak pembayaran pajak mencapai Rp 900 juta sejak tahun 2023.

Langkah penegakan aturan perpajakan daerah ini dimaksudkan untuk menertibkan wajib pajak yang lalai, dan mencegah efek domino penunggakan pajak di sektor perhotelan Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini