![]() |
Penertiban bangunan liar di jalur Pipa Gas Jalan Ir.Juanda Depok |
inijabar.com, Depok – Petugas aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penertiban puluhan bangunan liar permanen maupun semi permanen yang berdiri di lahan jalur pipa gas Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok, Senin (21/7/2025).
Sebanyak 150 personil Satpol PP dan 60 personil yang terdiri dari Polisi, Garnisun, Denpom TNI serta tiga kendaraan alat berat dikerahkan dalam penertiban bangunan liar tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar di lahan jalur pipa gas milik Pertamina Gas Jalan Juanda ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan.
“Sebelumnya kami sudah hampir tiga kali menggelar rapat yang dipimpin langsung Ketua Tim Terpadu yakni Bu Sekda. Sehingga kami, sebagai pemilik kewenangan hari ini menegakkan pelaksanaan penertiban di Jalan Juanda,“ ujar Dede Hidayat pada wartawan disela kegiatan penertiban, Senin (21/7/2025).
Dede juga mengungkapkan, area yang ditetapkan dalam penertiban ini selain berada di badan jalan milik Pemkot juga merupakan objek vital nasional yang di bawahnya terdapat jalur pipa gas milik Pertamina Gas.
“Di dalamnya terdapat kurang lebih dua meter pipa gas. Mungkin kalau ada pemicunya misalkan ada yang masak atau sebagainya itu bisa meledak dan bisa mengakibatkan kerawanan di masyarakat,“ ungkap Dede.
Menurut dari hasil pantauan tim, pihaknya mencatat sedikitnya ada sekitar 79 bangunan berdiri di atas lahan jalur pipa gas Pertamina Gas di kawasan tersebut.
“Sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat peringatan. Kami sudah menjalani SOP (Standar Operasional Prosesur) dalam penertiban, mulai dari pertagas juga sudah memberikan surat peringatan hampir tujuh hari tetapi mereka tak mengindahkan itu,“ ucapnya.
Terkait keberadaan lapak pasar hewan yang juga berdiri di lahan jalur pipa gas, Menurutnya pihak pengelola pasar sebelumnya juga sudah melakukan mediasi bersama Kodim agar segera untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Beberapa waktu lalu sudah ada mediasi juga bersama Pak Dandim untuk mengosongkan lahan itu ya, untuk mengosongkan lahan pasar kambing. Jadi kami pikir sudah tidak ada lagi alasan mereka masih bertahan di lokasi itu,“ pungkasnya.
Pihaknya menegaskan, selain lapak yang berada di badan jalan, lapak pasar hewan pun tetap akan ditertibkan. Karena di area itu terdapat salah satu dari 14 titik pipa gas yang tertanam di bawah lahan tersebut.
“Tetap akan kami bongkar, karena titik area itu malah lebih rawan berbahaya ada jalur pipa gas milik pertagas yang di mana dari 14 titik pipa gas salah satunya ada di pasar hewan kambing,“ kata Dede.
Dalam menutup keterangannya, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya bagi para pemilik lapak usaha di Jalan Ir. H Juanda. Jika masih ada yang dirugikan oleh pihak-pihak tertentu terkait pungutan liar atau sewa lahan, dapat melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum yakni kepolisian.
“Silakan mereka menyampaikan ini, dan kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, peserta jajarannya untuk menerima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut,“ imbuhnya. (Risky)