![]() |
Pintu masuk Pantai Pangandaran |
inijabar.com, Pangandaran- ASN Disparbud, Non ASN Disparbud dan PPPK Pemkab Pangandaran menjadi juru pungut retribusi (tiket nasuk) di Pantai Pangandaran menyusul adanya dugaan tiket wisata palsu di gerbang masuk Pantai Pangandaran.
Kepala UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran Riko Agung Purnama mengatakan, ada 110 petugas juru pungut retribusi yang diberhentikan sementara.
Riko sendiri belum bisa memastikan hingga kapan para ASN tersebut menjadi juru pungut
"Untuk batas waktunya belum ada sampai kapan,"ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Nana Sukarna menjelaskan, ratusan petugas tiket wisata yang diberhentikan itu mulai dari pintu masuk Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Green Canyon hingga Pantai Madasari.
Nana menyatakan, semua petugas tiket wisata diberhentikan sementara oleh Bupati Pangandaran terhitung sejak Senin (7/7/2025).
"Semua penjaga tiket yang biasa bertugas di Pantai Karapyak, Pangandaran, Batuhiu, Batukaras, Green Canyon hingga Madasari diberhentikan sementara, sekarang digantikan oleh ASN dan PPPK Pemkab," ujarnya.
Menurut Nana, semua petugas tiket tersebut tengah diperiksa inspektorat untuk mencari tahu terduga pemalsu tiket wisata dan penjualan tiket bekas.
"Semua sedang diperiksa dari mulai petugas tiket, para kepala bidang, kepala UPT, Sekdis hingga saya sendiri sebagai kepala dinas," ucapnya.
Ratusan petugas penjaga tiket wisata itu sebagian sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Untuk yang diperiksa polisi, saya serahkan tahapan penyidikan kepada polisi," katanya.
Kasus pemalsuan tiket masuk wisata Pangandaran harus jadi momentum, perbaikan sumber daya, sistem digitalisasi harus benar-benar diimplementasikan, sistem monitoring juga, semuanya untuk mencegah terjadinya praktek pemalsuan tiket, pungli dan sebagainya.(*)