![]() |
Salah satu rumah konsumen Galbay yang disita Damai Putra Group |
inijabar.com, Kota Bekasi - Damai Putra Group mengambil tindakan tegas, terhadap dua konsumen perumahan yang gagal membayar cicilan rumah sejak tahun 2010 lalu.
Kedua konsumen tersebut hingga kini masih menghuni unit di Cluster Ifolia dan Cluster Ebony/Green Ara, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meski telah menunggak pembayaran selama belasan tahun.
Legal Division Head Damai Putra Group, Nimim Putri Safira, menjelaskan kepada media, perihal dua konsumen bermasalah di kedua cluster tersebut.
"Saat ini di Perumahan Ifolia dan Ebony terdapat beberapa konsumen yang gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama. Bahkan ada yang telah lama tidak membayar cicilannya yakni sejak tahun 2010, namun sampai saat ini mereka masih menghuni unit tersebut," ujar Nimim di lokasi, Rabu (23/7/2025).
Nimim menyebutkan, konsumen bermasalah tersebut adalah LME yang menghuni Blok SA16.6-01 dan Y/SB di Blok HY.1-95.
"Konsumen Y/SB tersebut memakai skema cash bertahap ke developer. Cash bertahap adalah metode pembayaran rumah dengan cara mencicil, mirip seperti KPR tetapi langsung dibayarkan kepada developer, bukan bank," jelasnya.
Untuk konsumen LME, Nimim menambahkan bahwa skema pembayaran yang digunakan, adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank dengan sistem Buyback Guarantee.
"LME memakai skema KPR Bank, di mana antara Bank dan Damai Putra terdapat kesepakatan Buyback Guarantee, yaitu suatu penjaminan dari developer atas pelunasan KPR. Sehingga unit Blok SA16.6-01 dalam hal ini telah dibeli kembali oleh Damai Putra Group dari pihak bank," paparnya.
Menurut Nimim, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat perintah pengosongan secara sukarela kepada kedua konsumen tersebut.
"Para konsumen juga telah dikirimi surat-surat perintah pengosongan secara sukarela. Bahkan ada yang sejak tahun 2010 telah dikirimi surat-surat perihal konfirmasi pembayaran, penagihan tunggakan, atau denda administrasi karena telah gagal bayar," tegasnya.
Damai Putra Group telah memutuskan mengambil langkah tegas, untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak perusahaan, setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
"Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lain, untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati," pungkasnya (Pandu)