![]() |
Yoga Gumilar selaku Kuasa Hukum AZ |
inijabar.com, Kota Bekasi - Yoga Gumilar Kuasa hukum tersangka AZ pada kasus korupsi Proyek Alat Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi membantah adanya isu pergantian tim kuasa hukum.
Isu tersebut kencang berhembus di lingkup birokrasi Pemkot Bekasi yang intinya Yoga dinilai tidak ada pembelaan pada kliennya tersebut yang seolah 'dikorbankan' dalam kasus itu.
"Itu kuasa hukumnya (Yoga) 'titipan', bukan pilihan dari AZ. Makanya isunya bakal diganti,"ucap salah satu birokrat di Pemkot Bekasi yang dikenal dekat dengan lingkungan AZ.
Yoga sendiri mengaku masih tidak mengetahui detail isu 4 sertifikat yang dijaminkan kliennya, yang diduga nilainya hanya Rp 2 miliar dari total kerugian negara Rp 4,7 miliar.
"Sampai hari ini saya belum dapat infonya soal pergantian kuasa hukum ya bang, soal ini saya juga baru dengar," kata Yoga, saat dihubungi inijabar.com via telepon, Jumat (11/7/2025).
AZ, mantan Kepala Dispora yang kini jabatan terakhirnya di Pemkot Bekasi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada 15 Mei 2025.
Terkait 4 sertifikat yang diserahkan AZ sebagai jaminan pada malam penangkapan, Yoga mengaku masih dalam posisi tidak mengetahui. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa total nilai 4 sertifikat tersebut hanya mencapai Rp 2 miliar, jauh dari kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 miliar.
"Nah kalau masalah 4 sertifikat, keterangan saya masih sama dengan kemarin, saya tidak mengetahui bang. Saran saya, lebih baik langsung tanya ke keluarga AZ deh bang, biar nggak simpang siur," jelas Yoga.
Penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan oleh tersangka ini menjadi sorotan aktivis anti-korupsi. Mereka mengingatkan bahwa penyerahan sertifikat belum bisa dianggap sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, karena belum ada proses appraisal resmi terhadap nilai riil dari jaminan tersebut.
Kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Bekasi bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang mengidentifikasi adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Selain AZ, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga menetapkan MAR (mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi) sebagai tersangka. (Pandu)