Dugaan Kecurangan SPMB 2025 di SMPN 12 Kota Bekasi, Kejari Mulai Turun Tangan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Kota Bekasi kembali mencuat ke permukaan sebagai isu krusial. 

Di tengah euforia masuk sekolah baru, tersingkap sejumlah dugaan kecurangan yang menodai proses seleksi. Jual beli bangku oleh oknum sekolah, dugaan titipan dari kalangan elite politik, hingga kejanggalan sistem zonasi semuanya menumpuk menjadi skandal pendidikan yang kian tak bisa diabaikan.

Sorotan tajam tertuju pada SMPN 12 Bekasi. Validitas titik koordinat dalam jalur zonasi dipertanyakan, setelah ditemukan indikasi siswa diterima meski jaraknya lebih jauh dari siswa yang tidak lolos.

Dinas Pendidikan kota Bekasi pun memilih bungkam atas pertanyaan publik, spekulasi dan kecurigaan justru semakin menguat.

Ketua LSM JEKO, Hendri menyebut, praktik kecurangan dalam SPMB tahun ini sudah melewati batas kewajaran. 

“Ada aroma permainan yang sangat kuat. Jual beli bangku bukan rahasia, titipan bukan cerita baru. Tapi jika ini terus dibiarkan, kita sedang membiarkan sistem pendidikan kita disandera oleh kepentingan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hendri juga menyoroti ketimpangan yang terjadi di zona irisan — wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Anak-anak yang tinggal hanya ratusan meter dari sekolah negeri bisa gagal diterima hanya karena status administratif domisili. 

“Zonasi semestinya berpihak pada anak, bukan pada peta birokrasi. Di wilayah seperti Jatisari dan Bantar Gebang, ketimpangan itu nyata dan sangat terasa,” ujarnya.

Yang paling mencolok, menurut Hendri, adalah mulai munculnya indikasi pergerakan dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi dari internal penegakan hukum yang diterima pihaknya, 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi disebut-sebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Walau substansi pemeriksaan belum terkonfirmasi, hal ini menjadi sinyal serius bahwa ada atensi hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam SPMB.

"Pemanggilan ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jika kejaksaan sudah masuk, maka seluruh rangkaian proses seleksi, mulai dari jalur zonasi, penentuan kuota, hingga kemungkinan transaksi bangku sekolah, harus dibuka terang-benderang," ujar Hendri.

Ia mendesak Kejari Kota Bekasi untuk tidak berhenti hanya pada pemeriksaan awal. Pemeriksaan harus diperluas ke kepala sekolah, operator sistem zonasi, dan oknum-oknum yang diduga menjadi calo bangku negeri. 

“Pendidikan tidak boleh jadi komoditas. Kita minta Kejaksaan membongkar ini sampai ke akarnya. Jangan ada satu pun pelaku yang dibiarkan bersembunyi di balik jabatan,” tegasnya.

Dengan tekanan publik yang semakin menguat, langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dinilai menjadi harapan terakhir publik untuk mengembalikan kepercayaan pada sistem pendidikan yang jujur, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.

Share:
Komentar

Berita Terkini