![]() |
Perumda Tirta Bhagasasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumda Tirta Bhagasasi yang sekarang ini sudah masuk tahapan final, diduga ada 'permainan'. Hal ini tergambar dari peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, disinyalir ada kader partai politik.
Demikian dikatakan Ketua Gerakan Pemuda Perubahan (GEMPUR) Bekasi, Farhan Santana
"Ya, kami melihat dan menduga. Bahwa, kinerja Panitia Seleksi itu tidak objektif dan melanggar ketentuan tata tertib yang dibuatnya sendiri. Oleh sebab itu, kami mohon kepada Bupati Bekasi dan instansi terkait, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri untuk meninjau ulang hasil seleksi tersebut,"ujarnya. Minggu (13/7/2025) malam.
Menurutnya, dari tiga kotak 'pandora' yang disediakan Pansel, sepertinya bakal calon 'jadi' sudah diketahui, namun demikian, walaupun sudah diketahui, paling tidak rambu rambu yang ada di aturan main atau tata tertib itu jangan dilanggar. Ini kan, sepertinya pansel kebablasan dan masuk angin alias tidak netral.
"Coba lihat dan perhatikan, dalam ketentuan dan peraturan perundang undangan, khususnya Perda Kabupaten Bekasi Nomor 06 tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi sangat jelas dinyatakan bahwa calon direksi, Tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Selian itu, juga, harus mempunyai pengalama kerja minimal 5 tahun di bidang manejerial di salah satu perusahaan serta pernah memimpin TIM di perusahaan.
Disamping itu, kata dia, ada satu hal yang sangat fatal dilakukan Pansel, yakni meloloskan salah satu calon dan ini jelas-jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib yang dibuat Pansel itu sendiri.
"Coba lihat dan perhatikan, Tata Cara Seleksi Calon Direksi, Dewan Pengawas yang dibuat Pansel dan ditandatangani Ketuanya yakni, Drs. Iwan Ridwan, pada Juni 2025," tuturnya.
Dijelaskannya, di dasar hukum yang ada dalam Tata Cara Seleksi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Kemudian Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 tahun 2024 serta Perda Kab Bekasi Nomor 06 tahun 2023.
"Regulasi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dipegang teguh serta jadi pedoman Panitia dan Peserta," tegasnya.
"Adapun dari hasil telaah dan kajian kami, ada potensial pelanggaran yang terjadi khususnya di poin IV (empat) romawi yakni Ketentuan dan Persyaratan Pelamar, untuk posisi jabatan Dirum dan Dirtek serta Dewas,"sambungnya.
Dalam ketentuan tersebut, tertulis diangka 18 bahwa pelamar tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bekasi, Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDA Tirta Bagasasi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk mantu dan ipar, tandasnya.
Nampaknya, ketentuan dan persyaratan pelamar itu tidak dipegang teguh dan jadi pedoman Panitia. Akibatnya, pelamar yang digadang-gadang calon jadi itu lolos seleksi, kemudian masuk ketahap final.
"Ini jelas akal-akalan aja,"sindirnya.
Selain itu, pelamar yang digadang-gadang calon jadi itu, mencari dan mengambil pendamping untuk melamar di 'kotak pandora' yang sudah disiapkan. Sedangkan pendamping itu berasal dari PDAM Kab. Ciamis yang menjabat sebagai salah satu manejer.
Dengan kondisi tersebut diatas, menunjukkan adanya indikasi bahwa panitia seleksi telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat pokok. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai kredibilitas proses seleksi, tetapi juga memperkuat persepsi publik bahwa rekrutmen direksi BUMD rawan disusupi kepentingan tertentu, dan hal ini akan kami laporkan ke instansi terkait, khususnya Kementrian Dalam Negeri, ungkapnya. (*)