![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang memberi ruang koperasi sekolah menjual seragam meski ada peringatan tidak boleh terlalu mahal, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Diantaranya aktivis Kota Bekasi, Frits Saikat. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berpotensi membuka celah pungutan liar (pungli) terselubung, yang nantinya akan terjadi di lingkungan sekolah.
Frits menilai, pernyataan Alexander yang melegitimasi koperasi sekolah boleh menjual seragam, justru menciptakan peluang baru untuk praktik pungli yang merugikan wali murid.
"Ini seperti membuat celah untuk trik baru dari pihak sekolah untuk melakukan pungli terselubung, atas statement bapak Alexander Zulkarnain, Plt Kadisdik Kota Bekasi, yang melegitimasi Koperasi Sekolah boleh melakukan penjualan seragam," ujar Frits saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Dia menganggap, pernyataan tersebut sebagai sebuah blunder atau kesalahan besar yang justru memberatkan orangtua siswa.
"Ini dapat menjadi blunder, seharusnya untuk meminimalisir biaya yang dibebankan pada siswa/wali siswa, seragam khusus sekolah seperti batik sekolah dan baju olahraga dapat dikaji ulang entah dari sudut pembiayaannya maupun dari sudut urgensinya," tegas Frits.
Dia juga menyatakan, pungutan seragam khusus di berbagai sekolah di Kota Bekasi sangat bervariasi dan cenderung memberatkan orangtua. Tarif yang dipungut berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per siswa.
"Pungutan seragam khusus dari tiap-tiap sekolah beragam mulai dari Rp500.000 sampai Rp700.000, sedangkan peraturan yang mengikat tentang seragam khusus sekolah itu tidak wajib," ungkap Frits.
Senada dikatakan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi, koperasi sekolah tidak boleh menjadi alat pemaksaan, apalagi jika terdapat kemungkinan memperoleh perlengkapan seragam di luar sekolah dengan kualitas yang sepadan dan harga yang lebih terjangkau.
“Kalau seragam bisa dibeli di luar dengan kualitas yang sama orang tua harus diberi opsi untuk memilih. Jangan sampai koperasi justru menjadi sumber beban baru bagi orang tua. Negara kita sudah merdeka, jangan sampai warga kita kembali ‘dijajah’ oleh harga seragam,” ucapnya enteng.
Pria yang akrab disapa Madong ini mendorong Disdik agar menyusun regulasi yang jelas terkait batas harga dan sistem pengadaan seragam di sekolah.
“Sampai sekarang yang dilakukan baru sebatas himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini kurang cukup, Harus ada aturan yang jelas secara tertulis untuk mengatur harga maksimal serta mencegah adanya pemaksaan pembelian seragam di koperasi sekolah,"kata Madong.
“Saya menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa khususnya di wilayah dapil tiga Jatiasih bahwa harga paket seragam SMP Negeri mencapai antara Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta, harga tersebut sangat memberatkan,"sambungnya.
Sekedar diketahui, seragam sekolah meliputi, seragam olahraga, batik sekolah, jas almamater, baju gamis, dasi, kaos kaki, hingga atribut pelengkap lainnya seperti bed nama, ikat pinggang, dan topi.(fir/pandu)