![]() |
Kampus JGU |
inijabar.com, Depok – Pihak Rektorat Jakarta Global University (JGU) Kota Depok menanggapi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Civitas Perjuangan (ACP), di Kampus Jakarta Global University (JGU), Kota Depok pada Senin (21/7/2025).
Sebagaimana diketahui kelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut dalam tuntutannya akan mengkritisi dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah yang ada di Kampus Jakarta Global University (JGU), Kota Depok.
Direktur Humas dan Kerjasama Jakarta Global University, Onky Alexander menjelaskan, hingga Minggu (20/7/2025) pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi. Termasuk dari pihak keamanan Polres Metro Depok terkait adanya rencana aksi unjuk rasa tersebut.
Padahal katanya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 13 undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan ketentuan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012.
“Di situ dijelaskan, setiap aksi yang dilakukan tempat strategis seperti kampus wajib dikomunikasikan dan koordinasikan terlebih dahulu baik dengan pengelola maupun manajemen tempat tersebut,“ ujar Onky Alexander dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran berlangsungnya kegiatan akademik di kampus JGU.
Lebih lanjut, pihaknya mengklaim adanya dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah sudah dinyatakan selesai. Kata Onky, hal itu dapat dibuktikan diantaranya melalui tiga hal, pertama hasil audit dan pemeriksaan resmi oleh Inspektorat Jenderal Kemenditisaintek pada 3-7 Maret 2025 lalu.
Yang kedua yaitu pelaksanaan penuh terhadap seluruh rekomendasi dari Irjen. Dan terakhir adalah hasil bukti konfirmasi penyelesaian dari Kepala LLDIKTI wilayah IV dalam audiensi resmi pada 28 Mei 2025.
“Selain itu, juga telah disampaikan melalui surat pernyataan JGU dengan nomor 16/L7/SP4/VI/JGU/2025 yang tertanggal pada 25 Juni 2025,“ klaimnya.
Pihaknya menilai bahwa hal ini sebagai bentuk disinformasi serta bagian dari upaya penggiringan opini publik, yang seakan kasus itu masih berlangsung. Selain itu, kata dia pihaknya mensinyalir adanya upaya provokatif oleh pihak-pihak tertentu yang tak memiliki legitimasi akademik dan berpotensi merusak ketertiban kampus.
“Berdasarkan dari penelusuran kami, aksi unjuk rasa ini diduga diinisiasi oleh seorang oknum mantan staf JGU yang juga mantan narapidana,“ ungkapnya.
Dirinya juga menduga, di dalam surat pemberitahuan resmi unjuk rasa tersebut terdapat ketidaksesuaian identitas oleh koordinator aksi. Selanjutnya terkait hal tersebut untuk menjaga kredibilitas dan ketertiban lingkungan akademik kampus, Jakarta Global University (JGU) akan menempuh langkah hukum atas pemalsuan identitas.
“JGU berhak menolak, dan menindaklanjuti segala bentuk kegiatan tanpa izin resmi di lingkungan kampus. Setiap tindakan yang mencoba mengganggu ketertiban akademik, masuk tanpa izin bahkan merusak fasilitas pendidikan kami laporkan ke pihak berwenang sebagaimana diatur pasal 167,170,503 dan pasal 510 KUHP,“ pungkasnya.
Dengan kondisi tantangan informasi terkini. Pihaknya mengimbau, seluruh mahasiswa dan civitas akademik JGU agar tak mudah mengikuti ajakan yang belum jelas sumbernya guna menjaga integritas, transparansi, dan stabilitas akademik. (Risky)