Kasus 'Hate Speech' Mandeg 3 Tahun di Polres Depok, PBB Minta Kapolri Turun Tangan

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Pemuda Batak Bersatu (PBB) sejak 2022 masih menggantung tanpa kepastian. Mereka kini meminta Kapolri turun tangan mendesak Polres Metro Depok, segera menetapkan tersangka terhadap pelaku berinisial TBG.

Kuasa Hukum PBB, Jeffry Ruby Tampubolon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran UU ITE tersebut. Padahal, laporan serupa yang diajukan pihak lawan justru ditindaklanjuti dengan cepat.

"Kami melakukan pernyataan sikap, karena meminta pihak Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan kita yang sudah lama dari tahun 2022 dan tahun 2024," ujar Jeffry di kantor PBB, Kota Bekasi, Rabu (9/7/2025).

Tercatat, PBB telah mengajukan dua laporan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2302/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dan STLP/B/1706/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, menyangkut kasus yang sama dengan terlapor TBG.

Tidak hanya di Polres Metro Depok, PBB juga melaporkan kasus serupa ke Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara. Namun menurut Jeffry, hingga kini belum ada tindakan konkret dari kepolisian.

"Bukan hanya itu saja, di Polda Jawa Tengah kami juga melaporkan, di Polda Sumut juga kami melaporkan, tapi sampai saat ini juga belum ada dengan terlapor satu orang yaitu TBG," ungkap Jeffry.

Ia menilai, delik aduan yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana. Laporan tersebut menyangkut ujaran tidak senonoh, hate speech, penghinaan, dan ancaman yang dilakukan TBG kepada organisasi.

"Semua tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti masalah ini. Yang kami laporkan adalah undang-undang ITE tentang bagaimana dia berkata tidak senonoh, berkata hate speech, penghinaan dan melakukan pengancaman juga," tegas Jeffry.

Meski telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Jeffry tetap berharap, ada titik terang dalam perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun ini.

Ironinya, ketika pihak lawan melaporkan anggota PBB pada 2024, kasus tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Hal ini dikatakan oleh Jeffry, menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Artinya belum ada yang dijadikan tersangka sedangkan pada saat yang sama, waktu yang sama, dia melaporkan anggota kami, anggota kami sudah dijadikan tersangka," keluh Jeffry.

Jeffry menjabarkan, saat melakukan koordinasi dengan Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok terkait perkara tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti, walaupun realisasinya belum terlihat.

Sebagai upaya terakhir, PBB menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Propam (Profesi dan Pengamanan), jika tidak ada klarifikasi yang memuaskan dari Polres Metro Depok.

"Kami mencoba untuk mengklarifikasi dulu, kalau sudah ada klarifikasi dan kami anggap masuk akal mungkin kami tidak melaporkan tapi karena kami anggap tidak masuk akal, akan melakukan pelaporan ke Propam," tegas Jeffry.

Organisasi yang menaungi pemuda asal Sumatera Utara tersebut, meminta Kapolri dan jajaran Polda Metro Jaya, tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Kami berharap dan sangat kami harapkan jangan tebang pilih, itu saja yang bisa kami sampaikan. Kami mohon untuk Kapolri segera menindaklanjuti masalah ini," pungkas Jeffry. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini